Categories: Sintang

Satu Tersangka Penganiayaan Di Ringkus Sat Reskrim Polsek Kota

Sintang,Infobanua.co.id – Unit Sat Reskrim Polsek Sintang Kota mengamankan satu orang tesangka yakni lelaki alias AW (44) warga kelurahan Kapuas Kiri Hilir yang telah melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki alias JA,AN, ke Satu lelaki tersebut diamankan di Polresta Pontianak pada tanggal 08 Februari 2021 oleh tim unit rekrim polsek Sintang Kota, Rabu (10/02/2021).

Pada hari Jum,at, tnggal 28 agustus 2020 sekitar pukul 18.00 wib, pelapor sedang duduk-duduk di pinggir jalan DI Panjaitan Kel Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kab. Sintang Sambil Menuggu kendaraan yang akan parkir, Lalu di jawab Korban ” Coba Kau parkir di sana! “, Lalu di jawab korban ” Nagapain Kau nyuruh-nyuruh aku, Bagus kau pergi ja sana kedermaga”Pelaku tidak terima”, lalu pelaku mengeluarkan pisau carter, dan mengibaskan ke arah korban, dan mengenai lengan kanan dan telapak tangan sebelah kiri, korban sempat melarikan diri, namun terjatuh dan masih di kejar oleh pelaku. Pada saat itu banyak warga berkumpul, sehingga pelaku melarikan diri dan korban dan terbaring di depan Toko Handphone Bintang Seluler.

Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan saksi Unit Reskrim dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sintang Kota Ipda Shopar Aritonang Pada tanggal 28 Agustus 2020, Polsek Sintang Kota telah menerima laporan tentang penganiayaan terhadap korban an, JA,AN. Setelah menrima laporan tersebut kmudian anggota polsek sintang kota melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan di peroleh imformasi bahwa pelaku telah melarikan diri, pada bulan februari 2021 di dapat imformasi bahwa pelaku berada dipontianak. Mendapat imfomasi bahwa pelaku berada di pontianak, mendapat imfomasi tersebut kemudian kanit Reskrim Polsek Sintang kota bersma 2 orang anggota berangkat ke Pontianak untuk melakukan penangkapan. Pelaku dintangkap di pontianak kemudian di bawa ke Sintang dan ditahan untuk proses selanjutnya.

Di saat konfirmasi di tempat terpisah Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, S.Sos, MAP, menjelaskan bahwa ke satu tersangka yang telah melakukan tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki alias AW kini sudah diamankan di Mako Polsek Sintang Kota Bersama barang bukti 1 Buah Pisau Carter untuk dilakukan proses penyidkan lebih lanjut atas tindakan tersebut ke satu tersangka di jerat pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No 12  Tahun 1951,”Tutup Iptu Sutikno. ( yusri )

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Pelantikan 12 Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Kapuas, Resmi dan Sah atas Restu Mendagri

KUALA KAPUAS-Sebanyak 12 orang yang dilantik oleh Pj Bupati Kapuas,kemaren memang diakui kebsahanya karena telah…

1 jam ago

Camat Baamang Pantau Langsung Pembersihan Sungai Baamang

Sampit, infobanua.co.id – Bukan dikecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit saja dilanda banjir dengan…

17 jam ago

Pembangunan RMP Diharap Mampu Maksimalkan Serap Hasil Panen

Sampit, infobanua.co.id - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati berharap pembangunan rice milling plant (RMP)…

17 jam ago

Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence

Mengupayakan perlindungan serta peningkatan kepercayaan dalam ekonomi digital Indonesia   Jakarta, 18 April 2024 —…

17 jam ago

Dinas Ketahanan Pangan PPU Catat Tahun Ini Satu Desa Dikategorikan Rawan Pangan

PENAJAM, infobanua.co.id - Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mencatat 2023 sebanyak 20…

18 jam ago

Penting nya Disiplin Kerja dan Sinergi Antar Pegawai, Inlah yang Dikatakan Kakan BPN Depok

Depok, infobanua.co.id - Halal Bihalal bukan sebatas ruang silaturahmi di tengah suasana lebaran Idul Fitri,…

18 jam ago