Sintang,Infobanua.co.id – Unit Sat Reskrim Polsek Sintang Kota mengamankan satu orang tesangka yakni lelaki alias AW (44) warga kelurahan Kapuas Kiri Hilir yang telah melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki alias JA,AN, ke Satu lelaki tersebut diamankan di Polresta Pontianak pada tanggal 08 Februari 2021 oleh tim unit rekrim polsek Sintang Kota, Rabu (10/02/2021).
Pada hari Jum,at, tnggal 28 agustus 2020 sekitar pukul 18.00 wib, pelapor sedang duduk-duduk di pinggir jalan DI Panjaitan Kel Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kab. Sintang Sambil Menuggu kendaraan yang akan parkir, Lalu di jawab Korban ” Coba Kau parkir di sana! “, Lalu di jawab korban ” Nagapain Kau nyuruh-nyuruh aku, Bagus kau pergi ja sana kedermaga”Pelaku tidak terima”, lalu pelaku mengeluarkan pisau carter, dan mengibaskan ke arah korban, dan mengenai lengan kanan dan telapak tangan sebelah kiri, korban sempat melarikan diri, namun terjatuh dan masih di kejar oleh pelaku. Pada saat itu banyak warga berkumpul, sehingga pelaku melarikan diri dan korban dan terbaring di depan Toko Handphone Bintang Seluler.
Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan saksi Unit Reskrim dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sintang Kota Ipda Shopar Aritonang Pada tanggal 28 Agustus 2020, Polsek Sintang Kota telah menerima laporan tentang penganiayaan terhadap korban an, JA,AN. Setelah menrima laporan tersebut kmudian anggota polsek sintang kota melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan di peroleh imformasi bahwa pelaku telah melarikan diri, pada bulan februari 2021 di dapat imformasi bahwa pelaku berada dipontianak. Mendapat imfomasi bahwa pelaku berada di pontianak, mendapat imfomasi tersebut kemudian kanit Reskrim Polsek Sintang kota bersma 2 orang anggota berangkat ke Pontianak untuk melakukan penangkapan. Pelaku dintangkap di pontianak kemudian di bawa ke Sintang dan ditahan untuk proses selanjutnya.
Di saat konfirmasi di tempat terpisah Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, S.Sos, MAP, menjelaskan bahwa ke satu tersangka yang telah melakukan tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki alias AW kini sudah diamankan di Mako Polsek Sintang Kota Bersama barang bukti 1 Buah Pisau Carter untuk dilakukan proses penyidkan lebih lanjut atas tindakan tersebut ke satu tersangka di jerat pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No 12 Tahun 1951,”Tutup Iptu Sutikno. ( yusri )
Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day Telkomsel…
Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…
Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…
Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…
Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…
Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…