Categories: Sintang

Satu Tersangka Penganiayaan Di Ringkus Sat Reskrim Polsek Kota

Sintang,Infobanua.co.id – Unit Sat Reskrim Polsek Sintang Kota mengamankan satu orang tesangka yakni lelaki alias AW (44) warga kelurahan Kapuas Kiri Hilir yang telah melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki alias JA,AN, ke Satu lelaki tersebut diamankan di Polresta Pontianak pada tanggal 08 Februari 2021 oleh tim unit rekrim polsek Sintang Kota, Rabu (10/02/2021).

Pada hari Jum,at, tnggal 28 agustus 2020 sekitar pukul 18.00 wib, pelapor sedang duduk-duduk di pinggir jalan DI Panjaitan Kel Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kab. Sintang Sambil Menuggu kendaraan yang akan parkir, Lalu di jawab Korban ” Coba Kau parkir di sana! “, Lalu di jawab korban ” Nagapain Kau nyuruh-nyuruh aku, Bagus kau pergi ja sana kedermaga”Pelaku tidak terima”, lalu pelaku mengeluarkan pisau carter, dan mengibaskan ke arah korban, dan mengenai lengan kanan dan telapak tangan sebelah kiri, korban sempat melarikan diri, namun terjatuh dan masih di kejar oleh pelaku. Pada saat itu banyak warga berkumpul, sehingga pelaku melarikan diri dan korban dan terbaring di depan Toko Handphone Bintang Seluler.

Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan saksi Unit Reskrim dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sintang Kota Ipda Shopar Aritonang Pada tanggal 28 Agustus 2020, Polsek Sintang Kota telah menerima laporan tentang penganiayaan terhadap korban an, JA,AN. Setelah menrima laporan tersebut kmudian anggota polsek sintang kota melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan di peroleh imformasi bahwa pelaku telah melarikan diri, pada bulan februari 2021 di dapat imformasi bahwa pelaku berada dipontianak. Mendapat imfomasi bahwa pelaku berada di pontianak, mendapat imfomasi tersebut kemudian kanit Reskrim Polsek Sintang kota bersma 2 orang anggota berangkat ke Pontianak untuk melakukan penangkapan. Pelaku dintangkap di pontianak kemudian di bawa ke Sintang dan ditahan untuk proses selanjutnya.

Di saat konfirmasi di tempat terpisah Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, S.Sos, MAP, menjelaskan bahwa ke satu tersangka yang telah melakukan tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki alias AW kini sudah diamankan di Mako Polsek Sintang Kota Bersama barang bukti 1 Buah Pisau Carter untuk dilakukan proses penyidkan lebih lanjut atas tindakan tersebut ke satu tersangka di jerat pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No 12  Tahun 1951,”Tutup Iptu Sutikno. ( yusri )

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Kapolres Nunukan: Pastikan Keamanan dan Kelancaran Pilkada Serentak 2024

Nunukan, infobanua.co.id – Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Lumberwas, S.I.K., menyampaikan komitmen untuk menjaga keamanan dan…

32 menit ago

Kapolres Boven Digoel Pantau Langsung Distribusi Logistik Pilkada ke Distrik Ambatkwi

Boven Digoel, infobanua.co.id – Pada hari pertama pengiriman logistik Pilkada Serentak, Kapolres Boven Digoel memantau…

48 menit ago

Aksi Bersih Sungai dan Drainase Oleh BWS Kalimantan II, Sambut Hari Bakti PU Ke-79

Palangka Raya, infobanua.co.id – Dalam rangka menyambut Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU) ke-79, Balai Wilayah…

1 jam ago

Waka Polres Kotabaru Resmikan Asrama Polsek Kelumpang Utara

Kotabaru, infobanua.co.id – Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, SH., S.I.K., M.H., meresmikan Asrama Polsek…

1 jam ago

Polres Blitar Bersinergi Dengan Dinas Kesehatan

Blitar, infobanua.co.id - Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan solidaritas antar Instansi, maka Polres…

6 jam ago

KPU Boven Digoel Gelar Doa Bersama untuk Kelancaran Pilkada 2024

Boven Digoel, infobanua.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel menggelar doa bersama dan…

7 jam ago