Categories: Sintang

Satu Tersangka Penganiayaan Di Ringkus Sat Reskrim Polsek Kota

Sintang,Infobanua.co.id – Unit Sat Reskrim Polsek Sintang Kota mengamankan satu orang tesangka yakni lelaki alias AW (44) warga kelurahan Kapuas Kiri Hilir yang telah melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki alias JA,AN, ke Satu lelaki tersebut diamankan di Polresta Pontianak pada tanggal 08 Februari 2021 oleh tim unit rekrim polsek Sintang Kota, Rabu (10/02/2021).

Pada hari Jum,at, tnggal 28 agustus 2020 sekitar pukul 18.00 wib, pelapor sedang duduk-duduk di pinggir jalan DI Panjaitan Kel Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kab. Sintang Sambil Menuggu kendaraan yang akan parkir, Lalu di jawab Korban ” Coba Kau parkir di sana! “, Lalu di jawab korban ” Nagapain Kau nyuruh-nyuruh aku, Bagus kau pergi ja sana kedermaga”Pelaku tidak terima”, lalu pelaku mengeluarkan pisau carter, dan mengibaskan ke arah korban, dan mengenai lengan kanan dan telapak tangan sebelah kiri, korban sempat melarikan diri, namun terjatuh dan masih di kejar oleh pelaku. Pada saat itu banyak warga berkumpul, sehingga pelaku melarikan diri dan korban dan terbaring di depan Toko Handphone Bintang Seluler.

Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan saksi Unit Reskrim dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sintang Kota Ipda Shopar Aritonang Pada tanggal 28 Agustus 2020, Polsek Sintang Kota telah menerima laporan tentang penganiayaan terhadap korban an, JA,AN. Setelah menrima laporan tersebut kmudian anggota polsek sintang kota melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan di peroleh imformasi bahwa pelaku telah melarikan diri, pada bulan februari 2021 di dapat imformasi bahwa pelaku berada dipontianak. Mendapat imfomasi bahwa pelaku berada di pontianak, mendapat imfomasi tersebut kemudian kanit Reskrim Polsek Sintang kota bersma 2 orang anggota berangkat ke Pontianak untuk melakukan penangkapan. Pelaku dintangkap di pontianak kemudian di bawa ke Sintang dan ditahan untuk proses selanjutnya.

Di saat konfirmasi di tempat terpisah Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, S.Sos, MAP, menjelaskan bahwa ke satu tersangka yang telah melakukan tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki alias AW kini sudah diamankan di Mako Polsek Sintang Kota Bersama barang bukti 1 Buah Pisau Carter untuk dilakukan proses penyidkan lebih lanjut atas tindakan tersebut ke satu tersangka di jerat pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No 12  Tahun 1951,”Tutup Iptu Sutikno. ( yusri )

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Anggota DPRD PPU Optimis Serapan APBD Tercapai

PENAJAM, Infobanuo.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) optimis serapan…

58 menit ago

Hutang dan Mentalitas Bangsa

Oleh: Pribakti B   Pada dasarnya tak satu pun manusia di alam semesta ini yang…

3 jam ago

Pimpinan DPRD Kapuas Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya PP

Kapuas, infobanua.co.id - Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas priode 2024 - 2029 resmi dilantik dan diambil…

3 jam ago

H. Hanafiah Gagaskan Prestasi dan Kerja Keras dalam Kampanye

Nunukan, infobanua.co.id– Dalam rangka pemilihan kepala daerah pada 26 November 2024, H. Hanafiah, calon Wakil…

6 jam ago

Kaltara Berikan Keringanan Pajak Kendaraan untuk Masyarakat

Nunukan, infobanua.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, melalui Kepala UPTD Bapenda, mengumumkan keringanan bagi masyarakat terkait…

6 jam ago

UPTD Nunukan Optimalkan Pajak Kendaraan Melalui Inovasi

Nunukan, infobanua.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, melalui Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Bapenda Kelas A…

6 jam ago