DPRD Kota Banjarmasin Siapkan Rancangan Lingkungan Perkantoran Pemkot Banjarmasin
BANJARMASIN – Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Banjarmasin Arufah Arif mengatakan pihaknya mengusulkan revisi RTRW ini memasukkan draf rencana wilayah pembangunan perkantoran Pemkot Banjarmasin.
“Ini rencana pembangunan untuk 20 tahun kedepan, jadi kita merasa perlu merancang juga wilayah pembangunan perkantoran pemerintah kota yang terpadu,” ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PPP tersebut.
Menurut dia, rencana wilayah pembangunan perkantoran pemerintah kota ini sebenarnya bukan hal yang baru, sudah ada sejak pemerintahan kota ini dipimpin Walikota Banjarmasin Sadjoko (1989-1999). “Dulu itu direncanakan di Banjarmasin Selatan, entah di mana tidak tahu lagi titiknya,” tuturnya.
Menurut Arufah, rencana ini muncul kembali saat pembahasan merunut tentang kantor-kantor kecamatan, hingga perkantoran instansi pemerintahan yang terpencar-pencar saat ini.
“Coba kita lihat kantor instansi pelayanan pemerintah kota, untuk kantor dinas kependudukan ada di Sultan Adam, Banjarmasin Utara, untuk kantor Badan Keuangan Daerah khusus pelayanan pajak ada di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, belum lagi kantor-kantor lainnya terpencar-pencar. Tentunya kondisi ini menyulitkan masyarakat yang banyak tidak tahu kantor-kantor pemerintah kota itu di mana lagi,” kata Arufah lagi.
Mengamati itu, kata dia, hingga pihaknya mengusulkan adanya rencana kedepanya sebuah wilayah perkantoran pemerintahan yang terpadu, berada di satu titik wilayah semuanya, seperti banyak daerah lain demikian.
“Tapi ini belum diplot juga dalam draf Raperda, masih diusulkan dan dilanjutkan lagi pembahasannya,” papar Arufah.
Tentunya, ujar Arufah, perencanaan ini harus sangat matang, di mana lahan harus betul-betul siap untuk ditetapkan titiknya.
“Kalau kita tetapkan wilayahnya saat ini di mana itu banyak lahan milik warga kan jadi masalah juga, jadi pemerintah kota memang sudah harus menyiapkan lahan mulai kini, bisa membeli lahan masyarakat kalau perlu,” ujarnya.
Persiapan lahan ini, kata dia, juga berguna untuk membuat ruang terbuka hijau (RTH), sebab sampai kini persyaratan pemenuhan RTH masih sangat minim, sangat jauh di bawah 20 persen luas wilayah yang disyaratkan untuk sebuah kota. “Jadi revisi RTRW ini juga terkait masalah penting pemenuhan RTH tersebut,” ujar Arufah. RK