infobanua.co.id
Beranda BANJAR Penertiban Pedagang Kaki Lima Kawasan Tanjung Rema Martapura

Penertiban Pedagang Kaki Lima Kawasan Tanjung Rema Martapura

Martapura, infobanua.co.id –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan pedagang kaki lima di kawasan jalan Tanjung Rema, Martapura, Kabupaten Banjar.

Penertiban tersebut dilakukan adalah sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirimkan

Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam, kepada Bupati Banjar dan Kasatpol PP. Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan penertiban kepada pedagang kaki lima, di Jalan Tanjung Rema.

Terlihat sejak pukul 09.30 Wita, satu unit mobil operasional Satpol PP Pemkab Banjar nampak terparkir di pinggiran Jalan Tanjung Rema, tepat di depan Ponpes Darussalam.

Beberapa petugas berjaga di areal tersebut serta mengangkut bak para pedagang yang berada di atas drainase ke dalam mobil.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Banjar, Drs Wahyudi  menjelaskan penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan surat yang dilayangkan Yayasan Ponpes Darussalam kepada Bupati Banjar Kasatpol PP Kabupaten Banjar. Hal tersebut dinilai merusak pemandangan dan keindahan. Selain itu, sampah dari sisa pedagang dibuang tidak pada tempatnya serta mengganggu arus lalu lintas.

“Surat itu berisi permohonan untuk dilakukan penertiban pedagang kaki lima di kawasan tersebut,” katanya.

Salinan surat tersebut berisi, dalam rapat pengurusan pihak Ponpes Darussalam tertanggal 8 Februari 2021 menyimpulkan: Dilarang keras berjualan di area Jalan Tanjung Rema dan Jalan Perwira. Jalan yang dimaksud dan ditempati pedagang kaki lima berada persis di depan pagar Ponpes Darussalam.

 

Fad/ang

Bagikan:

Iklan