Tangkal Peredaran Narkoba Petugas Gabungan Kota Blitar Razia Hiburan Malam
Blitar, Infobanua.co.id – Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Blitar Kota, TNI dan Satpol PP Kota Blitar, kembali menggelar razia tempat hiburan malam, Rabu 23-02-2021 malam.
Kapolres Blitar Kota, melalui Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Suryadi, mengatakan bahwa, dalam razia kali ini petugas berhasil mengamankan 10 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek yang dijual tanpa ijin dari tempat Karaoke.
Petugas juga memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada pengelola tempat karaoke yang menjual Miras tanpa ijin tersebut.
“Kami kembali menggelar razia di tempat karaoke. Dan kali ini, sasarannya adalah tempat karaoke 99,” kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Suryadi, Rabu 24-02-2021.
Menurut Suryadi, bahwa petugas berhasil mengamankan 10 botol Miras yang dijual tanpa ijin di tempat karaoke tersebut.
“Selain mengamankan Miras, petugas juga melakukan test urine kepada pengunjung tempat karaoke itu.” jlentrehnya.
Masih menurut Suryadi, sebanyak 15 orang pengunjung tempat karaoke yang menjalani test urine dan hasilnya semua negatif.
“Razia tempat hiburan malam atau karaoke akan terus dilakukan di wilayah Kota Blitar,” ungkapnya.
Karena razia ini sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam.
“Razia ini terus kami lakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan,” pungkasnya. (Eko.B)