infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Perseteruan Warga Kamawen Dengan PT.BAK Masuk Baru, Demang Kaharingan Limpahkan Ke DAD

Perseteruan Warga Kamawen Dengan PT.BAK Masuk Baru, Demang Kaharingan Limpahkan Ke DAD

Muara Teweh, nfobanua.co.id – Permasalahan Hison, salah satu warga Desa Kemawen melawan perusahaan PT.BAK, salah satu usaha perkebunan sawit besar yang lahan perkebunanya di wilayah Desa. Kemawen, Kec.Montallat, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah, Belum juga berakhir. Permasalahan terlihat masuk ke babak baru.

Penyelesaian Permasalahan menurut Hison sudah dilakukan berbagai upaya. Mulai dari membicarakan langsung dengan pihak PT.BAK yang diwakili oleh Ahmad Sopian, selaku manajer site PT.BAK, mediasi di Polsek Montallat, melalui jalur adat yang ditangani langsung oleh Mantir (Let) dan Damang Majelis Kaharingan Kab. Barito Utara, akan tetapi pihak PT.BAK terkesan cuek dan enggan menyelesaikan masalah. Sehingga masalah dilimpahkan ke DAD Kab.Barito Utara.

“Robenson Selaku Damang Kepala Adat Kaharingan menceritakan kronologi kejadian hingga dalam pelanggaran Hukum Adat yang dilakukan PT. BAK belum kunjung selesai, Malah terjadi kriminalisasi Hukum Adat yang dilakukan seorang oknum anggota Kapolsek setempat.
Ungkap Robenson

Seharusnya pihak keamanan yang hadir pada saat itu terlebih dahulu memahami masalah dan mempercayai serta paling tidak menanyakan terlebih dahulu kepada kami yang juga berupaya membantu menyelesaikan masalah, supaya kami bisa menjelaskan bagaimana historis perlakuan penyelesaian masalah melalui Hukum Adat yang berlaku, Paling tidak pihak perusahaan juga harus membalas Piring Panyarahan dan Tulang Pakat, dan disertai juga Piring Pangutang serta Palas Pali dengan mengunakan telur ayam kampung dan beras beserta besi dan tapung tawar supaya pihak pemilik rumah tidak sakit, sukar, pulu panok, akibat perbuatan pihak perusahaan

“Perlakuan Hukum Adat Dayak sebenarnya bisa di lakukan oleh siapapun sekalipun dia bukan bagian dari pengurus dan pemangku adat jika dipercayai dan minta oleh pihak yang bersangkutan, kerna sifat hukum adat dalam menyelesaikan masalah seperti itu tidak akan bisa berpihak dan penyelesaianya harus melalui musyawarah mupakat. Terang Robin

Ia Robenson menambahkan, “Lain hal yang dilakukan oleh seorang oknum dari Polsek Montallat yang mencampuri dan berkali-kali malah kami juga ditekan dengan mengatakan bahwa hinting pali itu adalah portal yang menghalang-halangi pihak perusahan untuk melintas di jalan desa kamawen dan masalah seperti itu tidak bisa diselesaikan secara hukum adat, “Hukum tertinggi adalah hukum negara, kernanya masalah perdata atau pidana harus diselesaikan melalui putusan pengadilan. Jelas Robin meniru kata-kata seseorang,

“Sekalipun sudah dijelaskan beberapa kali oleh Pak Camat Montallat, dan semua telah sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan. “Ujar Robin

“Hinting Pali di bilangnya Portal sekalipun jelas bahwa jalan disebelah hinting pali terbuka lebar terbukti beberapa unit Truk angkut metrial PT. Joloi Musak saja bisa lewat, dan hinting dipasang disitu adalah upaya supaya cepat ada tanggapan dari PT. BAK.Tutup Robin Menjelaskan

Dalam pengurusan kemaren mereka hanya meminta agar Hinting Pali bisa dilepas dan apabila nominal biaya ritual lebih dari sepuluh juta, mereka akan menyelesaikan masalah melakui hukum positip, hingga penyelesaian masalah tidak tercapai hingga sekarang “Sesal Robin menyayangkan

“Pada pengurusan tersebut kami tidak bermaksut melangkahi pemegang peranan hukum adat setempat, Saat orang tua Hison meminta bantuan penyelesaian masalah, saya juga meminta Paramantir (Led) yang ada di desa ikut terlibat paling tidak menyaksikan adanya permohonan dari pihak keluarga Hison yang menyerahkan satu buah piring putih Panyarahan yang di sertai Tulang Pakat atas terjadinya Penghinaan, Pelecehan, Merendahkan Martabat Orang Lain atas perbuatan semena-mena akibat melakukan pengrusakan tanah pekarangan, patok dan pagar, terbukti berdampak kemiringan tanah serta tumpukan pasir pada halaman rumah keluarga Hison, Itu yang di bilang Parusak, Parowas, Ngea Ngedi, Parusak, Parandah, Ngahina Hak hidup orang lain

Bukan hanya itu, Bahkan ada perbuatan Ingkar Janji, atau yang disebut Kabalang Jaon Janji, oleh seorang Ahmat Sopian selaku pimpinan menejemen prusahaan yang dinilai membohongi orang lain kerna kepentingan sepihak terbukti PT. BAK sampai saat ini masih beroperasi melintasi jalan desa depan rumah keluarga Hison, Hingga meyakini bahwa perbuatan PT. BAK benar-benar keterlaluan terhadap warga setempat yang jelas-jelas selaku pemilik rumah pada lokasi tersebut

Junio Suharto yang juga di dampingi oleh Batamad menyambut baik atas kehadiran Robin dan Sipron selaku Pisur Basir dari Kaharingan, Kepada siapapun yang melindungi Hukum Adat tetap kami perhatikan, ujarnya, “Sebagai ketua DAD Kab.Barito Utara kepada media ini mengatakan telah menerima pelimpahan permasalahan adat dari Demang Kaharingan, Kab.Barito Utara ke DAD Kab. Barito Utara. DAD akan segera melakukan rapat kordinasi intern. dan segra akan menindak lanjuti permasalahan

“Ya benar, pelimpahan permasalahan dari Demang Majelis Kaharingan Kab. Barito Utara telah kami terima. Kami akan segera melakukan rapat kordinasi intern DAD. Setelah itu kami akan melakukan langkah langkah sesuai dengan kewenangan kami, dengan meminta dikawal oleh BATAMAD, GERDAYAK, serta Organisasi masyarakat Adat Lainya, ‘Ujar Junio, Simpel.

Warga mempermasalahkan PT.BAK karena memakai sebahagian lahan pekarangannya sebagai akses putar balik dan parkir kendaraan pengangkut buah sawit ke Lokpon. Menurut Hison, tidak pernah ada pemberian ijin kepada PT. BAK untuk memakai lahan pekarangan milik Hison kepada PT.BAK. Apalagi ijin merusak lahan pekarangannya. Sama sekali ijin tidak pernah ada.

Sampai berita ini di naikan belum ada respon dari PT. BAK. (Hatri/Peli)

Bagikan:

Iklan