infobanua.co.id
Beranda KALTARA Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Mencapai Ratusan Juta

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Mencapai Ratusan Juta

Nunukan, infobanua.co.id – Rabu, 04/03/2021 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai kppbc tipe Madya Pabean C, nunukan melaksanakan pemusnahaan barang milik negara X barang tegahan yang dilakukan oleh LPPBC Nunukan dan juga hasil kerjasama dengan Lanal Nunukan periode tahun 2020 _ Hingga Bulan Pebruari 2021.

barang yang dimusnakan dengan dipecah dan finakar sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki anilai Ekonomi.

dan ada beberapa Barang yang harus dilakukan penindakan yang sama s4kali tidak diperbolehkan masuk Wilayah Indonesia katena sama dekali tidak memenuhi aturan larangan dan Pembatasan oleh UU kemudian dilakulan Pros3s selanjudnya.

Barang-barang hasil tegangan tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan kekayaan negara dan lelang Tarakan nomor S-03/MK.6/WKN.13/KNL.04/2021 17 Februari 2021.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan diantaranya:

1. Minuman mengandung etil alkohol berupa Whisky merk golden Black Jack dan Louis 966 sebanyak 364 botol

2. Hasil tembakau dari berbagai merk buka kurung m2000 hitam dan putih, Luxio, SP 86, ikhlas Bob, super browsing Mild, Suryaputra, Grand Max, laris, GRS, Coffee stik, Manera Filter, L4 Bold, Surya Jaya, Milder, Surya Milder, YS Pro Mild Putih, shaff 79, yota, rasta, subur mild hj, subur jaya, k mild, 94 Jack Luis, luffman, Oldman) sebanyak 45.492 batang.

3. Kosmetik, obat-obatan dan bahan kimia berupa pupuk dari berbagai merek.

4. Refrigerant gas dan mesin motor

Pemusnahan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Untuk minuman mengandung etil alkohol dengan cara dituang / dibuang isinya.

2. Untuk hasil tembakau dan kosmetik dilakukan dengan cara dibakar.

3. Untuk obat-obatan dan bahan kimia berupa pupuk dengan cara dipendam dalam tanah.

4. Untuk refrigerant gas dan mesin motor dengan cara dirusak

Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil tindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 74.148.800,00.

Disamping itu kerugian Material berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat dan gangguan ketertiban serta keamanan masyarakat dapat diminimalisir.

Pemusnahan ini adalah pemusnahan yang pertama kali dilakukan di tahun 2021 dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari unsur intansi pemerintah terkait khususnya dan masyarakat umumnya untuk meningkatkan Sinergi dalam mengamankan hak-hak menerima negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya yang berasal dari luar negeri Tawau sabah Malaysia.

menurut Drs Solafudin Kepala Bea Cukai Nunukan bahwa pengawasan adalah hal yang sangat penting untuk mendukung terciptanya situasi yang kondusif bagi pertumbuhan Prekonomian dalam negeri dan menjadi keseimbangan antara Pengawasan dan Pelayanan

Bagikan:

Iklan