Categories: TANAH BUMBU

Raperda Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Diparipurnakan

BATULICIN, infobanua.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016”.tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah diparipurnakan.

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kab.Tanbu H. Agoes Rahmayadi, Kamis (04/03/2021) di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Sambutan Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Ir. H. Riduan mengatakan. Pihaknya menyampaikan apresiasi yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan , atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Raperda tersebut.

“Atas sinergitas inilah akan terwujud tujuan yang sama yakni selalu mengedepankan kepentingan rakyat melalui efektivitas roda organisasi di pemerintahan, sehingga Raperda) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 ini, dapat berjalan dengan baik” ungkapnya.

Dia merincikan, bahwa finalisasi perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 , diantaranya. tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Alasannya, bahwa urusan Kesbangpol yang selama ini masih berbentuk kantor (eselon 3) akan diwadahi dalam Perangkat Daerah berbentuk Badan (eselon 2).

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2020, tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Teluk Kepayang yang juga telah memperoleh Nomor Kode Wilayah, perlu segera mengisi jabatan yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk kelembagaan Kecamatan Tipe A (3 Kasubbag dan 4 Kasi).

Dengan ditetapkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta hasil skor pemetaan ulang urusan pemerintahan pada tahun 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah, di Kabupaten Tanah Bumbu.

” Kami bermohon untuk Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016, agar kiranya dapat segera mendapatkan nomor register peraturan daerah. Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif,hingga memberi manfaat buat masyarakat,” tutupnya. ( )

admin

Recent Posts

Dinas Perikanan Nunukan Bahas Prosedur Pengadaan Pelampung dan Dana Program 2025

Nunukan, infobanua.co.id - Kepala Dinas Perikanan Nunukan, Suhadi, menjelaskan bahwa pengadaan pelampung untuk kelompok tani…

12 menit ago

Pengelola Bank Sampah Kritik Kualitas Pelampung yang Dikirim Dinas Perikanan

Nunukan, infobanua.co.id - Pengelola bank sampah di Kabupaten Nunukan, Andi Allu, mengkritik kualitas pelampung yang…

2 jam ago

Sempat Berdarah-darah Saat Corona, Kini Konveksi Tas Oscas Berkembang Pesat

Mencari konveksi tas yang berpengalaman dan terpercaya itu susah-susah gampang. Daripada pusing cari sana-sini, kami…

2 jam ago

Catatan Akhir Tahun 2024: SMSI Memperluas Jaringan Internasional…

Oleh: DR. Retno Intani ZA, Wakil Ketua Umum SMSI Urusan Luar Negeri SERIKAT Media Siber…

2 jam ago

Catatan Akhir Tahun SMSI 2024: Pendidikan Berpikir Kritis Menunjang Jurnalisme Berkualitas

Oleh: Mohammad Nasir Wakil Ketua Umum SMSI Bidang Pendidikan PERUSAHAAN media siber, seperti yang tergabung…

2 jam ago

Evista Pionir Taksi Listrik Mengubah Wajah Transportasi Kota

Dalam upayanya mengatasi permasalahan polusi udara dan kemacetan, Evista muncul sebagai pelopor layanan taksi listrik…

3 jam ago