Karawang, Infobanua.co.id – Buntut dari temuan kalangan awak media perihal sampah medis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang diduga dibuang secara sembarangan dan dibakar pada lingkungan Puskesmas tersebut, sudah disikapi oleh Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Wasdal DLHK) Kabupaten Karawang setelah adanya desakan dari salah seorang aktivis, yaitu Andri Kurniawan.
Jum’at, (05/02) pukul 13 : 00 WIB, Kepala Puskesmas Tirtajaya dan jajarannya memenuhi undangan Wasdal DLHK Kabupaten Karawang. Langkah selanjutnya pihak DLHK akan melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) ke lokasi secara langsung.
Karena jika Puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).
Menanggapi langkah DLHK Kabupaten Karawang yang bergerak secara cepat, salah seorang warga Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya yang enggan disebutkan namanya memberikan apresiasi untuk jajaran Wasdal. Diungkapkannya, “Kami selaku warga masyarakat Kecamatan Tirtajaya, merasa lega ketika sudah ada tindakan nyata,”
“Karena kalau dibiarkan, tidak hanya berpotensi memberikan dampak kepada petugas Puskesmas saja. Tapi bisa memberikan dampak pada pasien yang berobat. Sebab saya memiliki keyakinan, banyak masyarakat Tirtajaya yang menggunakan Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Faskes BPJS). Sehingga dapat dipastikan, sebelum berobat ke rumah sakit, terlebih dahulu meminta rujukan ke Faskes,” jelasnya.
Ditambahkannya, “Belum lagi soal adanya dugaan pembakaran dalam pemusnahan sampah medis tersebut? Dampak yang ditimbulkan bukan lagi hanya dilingkungan Puskesmas, melainkan dampak polusi dari pembakaran menyebar ke lingkungan pemukiman warga,”
“Sehingga permasalahan ini tidak bisa dianggap main – main. Saya meminta, baik Wasdal DLHK Kabupaten Karawang atau Unit tertentu di Polres Karawang, agar dapat mengusut sekaligus menindak oknum pegawai atau pejabat Puskesmas Tirtajaya yang diduga melakukan hal itu,” pintanya.
“Memang hal seperti ini tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas. Dalam masalah ini tentunya ada Kepala Sub Bagian (Kasubag) atau Tenaga Kesehatan (Nakes) yang ditugaskan mengurus limbah medis. Tinggal menunggu hasil proses Verfak Wasdal DLHK atau penyelidikan Polisi, nanti akan diketahui siapa saja yang harus bertanggung jawab. Tetapi, Kepala Puskesmas selaku pimpinan juga tidak bisa lepas dari tanggung jawab atas persoalan ini,” tutupnya.
Iswanto
Oleh: Theo Yusuf Ms, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan SMSI “DAN saudara-saudara mengetahui bahwa Kemerdekaan…
Padang, infobanua.co.id – Mahasiswa Program Studi Psikologi Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang melaksanakan kegiatan sosialisasi…
infobanua.co.id - Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, didampingi Sekretaris…
Jakarta, 26 Desember 2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terkemuka di Asia Tenggara, resmi…
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, secara rutin melaksanakan kegiatan donor darah sebagai…
Port Academy, sebagai lembaga pelatihan terkemuka di Indonesia, telah berhasil mencetak ratusan tenaga kerja bongkar…