Karawang, Infobanua.co.id – Pasca adanya pemberitaan dugaan pembuangan limbah medis di halaman belakang ruang rawat inap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tirtajaya, dimana limbah medis bercampur dengan limbah non medis yang diduga akan dibakar? Pasalnya ditempat tersebut nampak terlihat adanya sisa – sisa pembakaran.
Menyikapi hal tersebut, pemerhati Politik dan Pemerintahan, Andri Kurniawan angkat pendapat bahwa “Percuma saja dibersihkan juga, sebab rekan – rekan awak media yang pertama kali menemukannya sudah berhasil mendokumentasikan dalam bentuk photo dan video,”
“Selain itu, Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Wasdal DLHK) Kabupaten Karawang sudah dengan serius menindak lanjuti adanya informasi yang menjadi trending topik media massa. Terbukti, pada hari Jum’at lalu sudah ada proses pemanggilan terhadap Kepala Puskesmas Tirtajaya dan jajarannya,” Ungkap Andri, Minggu 07/03/21
“Oleh sebab itu, saya sangat sepakat dengan statement salah seorang warga Kecamatan Tirtajaya yang meminta agar Wasdal DLHK Karawang dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Karawang, agar dapat menuntaskan masalah ini,” Pintanya.
“Karena ada kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat terkait dampak akibat dugaan pembuangan limbah medis yang bercampur dengan sampah biasa. Kemudian diduga pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar? Sekali pun itu bukan limbah medis, pembakaran sampah tidak dibenarkan. Sebab dapat menimbulkan polusi, apa lagi itu berada dilingkungan fasilitas kesehatan,” Tandas Andri.
“Namanya fasilitas kesehatan itu tempatnya orang – orang sakit. Kalau ada polusi pembakaran, bukannya malah sembuh, tapi semakin memperparah pasien yang hendak berobat ke Puskesmas Tirtajaya. Jangankan orang sakit, orang sehat pun kalau terkena polusi, bisa menjadi sakit,” Terangnya.
Ditambahkannya, “Yang tidak kalah penting adalah perihal kelengkapan izin pengelolaan limbah medis disetiap Puskesmas yang ada di Karawang. Ada atau tidak dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL) sebagai dasar pengelolaan limbah medisnya? Karena untuk limbah medis harus ada tripartite,”
“Dan itu menjadi ranahnya Bidang tertentu pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang. Dokumen UKL – UPL sangat penting keberadaannya sebagai syarat pengelolaan limbah medis. Sebab untuk klinik swasta saja diwajibkan memiliki dokumen UKL – UPL,” Jelas Andri.
“Bidang Wasdal DLHK Karawang harus bisa menggali sampai ke arah sana. Saya meminta agar jajaran Wasdal untuk mempertanyakan dokumen UKL – UPL Puskesmas Tirtajaya. Karena yang namanya Puskesmas itu membawahi praktek bidan mandiri. Bahkan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi faasilitatif praktik bidan mandiri diwilayahnya,” Pungkasnya.
Iswanto.
Nunukan, infobanua.co.id - Bangunan Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Nunukan, milik Dinas…
Banjarmasin, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengumumkan usulan…
Jakarta, infobanua.co.id - PROGRAM prioritas Kementerian Koperasi yang dijabarkan oelh Menteri koperasi Budi Arie Setiadi…
Jakarta, infobanua.co.id - KOMISI III DPR RI menetepkan Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan…
infobanua.co.id – Dalam rangka mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Telkomsel Area Papua, Maluku,…
Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Turun lansuang serta menyempatkan diri bertemu dengan masyarakat di Pesisir Selatan,…