infobanua.co.id
Beranda Sekadau Angkut TBS Lewat Jalan Provinsi, Gunas Group Dapat Sorotan Dari Dewan Provinsi

Angkut TBS Lewat Jalan Provinsi, Gunas Group Dapat Sorotan Dari Dewan Provinsi

Sekadau, infobanua.co.id – Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalbar Martinus Sudarno SH menyorot aktifitas angkutan buah sawit milik (TBS) PT.Gunas Group yang melewati jalan poros Provinsi. wilayah Sekadau – Rawak.

Sorotan yang disampaikan bukannya tanpa alasan, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar (perda) nomor 11 tahun 2018 tentang Pengunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Hasil Perkebunan”.

Berdasarkan Perda tersebut, Perusahaan Pertambangan maupun Perkebunan dalam angkutan hasil produksinya wajib memiliki jalan produksi sendiri.

jika mengunakan jalan pemerintah, harus mendapat persetujuan dari pejabat setempat yang berwenang kata Matius sudarno asal desa Perongkan disela – sela kegiatan Resesnya di Sekadau.

Dia juga mengimbau kepada perusahaan Perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam PT. Gunas group yang beroperasi diwilayah kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman maupun Nanga Mahap

Jika melintasi jalan provinsi harus memperhatikan kafasitas muatan, dan jalan hendaknya dalam mengoprasikan kendaraan angkutan TBS nya, mengingat jalan tersebut merupakan jalan dengan klasifikasi kelas II yang kemampuan maksimal hanya 8 Ton,

“Kepada Perusahaan Gunas, angkut TBS, agar tidak melintasi jalan provinsi mengunakan mobil Fuso yang bermuatan kapasitasnya lebih dari 10 ton, makin cepatlah hancur jalan itu” ujarnya.

Dia menambahkan, jalan Sekadau – Nanga Mahap merupakan tangung jawab Provinsi, jadi jika harus melewati jalan terwebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Gubernur ucapnya.

Dikopirmasi terpisah Manager Gunas Group area PT.Multi Jaya Perkasa (PT.MJP) Pendrik saat dihubungi melalui pesan singkat menjawab ” PT.MJP secara khusus tidak memiliki unit fuso, Dan saya belum tau kebun mana yang pakai fuso, saya disini baru satu minggu, nanti saya tanya – tanya dulu” ukapnya melalui pesan singkat.

Dihubungi terpisah Kepala Publik Relesion PT.MJP Yakobus Wartono saat ditemui media ini di ruangkerjanya Senin (8/3) 2021 ia mengatakan semua kendaraan mobil jenis fuso yang berada di.PT.MJP sudah di pindahkan ke

PT.Sumatra Makmur Lestari wilayah bagian Barat, (PT.SML Barat) sejak 2018, ” Memang dulu kita ada 9 unit fuso, namun sejak 2018 sudah kita over ke di PT.SML Barat” ucapnya di ruang kerja kantor MJP.

Bagikan:

Iklan