Categories: Jawa Barat

DLHK Karawang Harus Segera Evaluasi Izin Lingkungan Seluruh Puskesmas

Karawang, Infobanua.co.id – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai kepanjang tanganan Dinas Kesehatan (Dinkes) tingkat Kabupaten atau Kota merupakan fasilitas kesehatan sebagai garda terdepan dalam melayani urusan kesehatan masyarakat. Baik infrastruktur, alat kesehatan dan hak tenaga medis dibiayai oleh Negara melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Selasa,9/3/21

Tetapi kabar tidak baik akhir – akhir ini datang dari beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Karawang. Dua Puskesmas, yaitu Puskesmas Kecamatan Tempuran dan Puskesmas Kecamatan Tirtajaya, diduga melakukan pembuangan limbah medis disembarang tempat? Sehingga kejadian tersebut menjadi trending topik semua media massa.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang gencar menyikapi permasalahan itu. Sampai meminta Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Wasdal DLHK) Kabupaten Karawang serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidikinya.

Tak berlangsung lama, aspirasinya langsung ditindak lanjuti oleh kedua institusi tersebut. Namun, dibalik dugaan peristiwa itu, Andri memandang ada hal yang lebih substansial agar dapat disikapi. Dikatakannya, “DLHK Karawang selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi mengenai lingkungan hidup, harus segera mengkroschek dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL) seluruh Puskesmas yang ada di Karawang,”

“Saya curiga, dari total Puskesmas yang ada, menduga belum semuanya memiliki dokumen UKL – UPL? Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI), Nomor 75 Tahun 2014, Pasal 27 ayat (1) huruf (c) tentang Puskesmas, menyebutkan setiap Puskesmas wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan,” Jelas Andri.

“Jika klinik swasta saja diwajibkan harus memiliki dokumen lingkungan. Masa Puskesmas tidak? Yang notabene sebagai fasilitas kesehatan plat merah. Sementara Puskesmas sendiri sudah dapat dipastikan membawahi praktek bidan mandiri. Untuk praktek bidan saja diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari DLHK,” Tandasnya.

Ditambahkannya, “Atas dasar itu, saya mendesak supaya DLHK Kabupaten Karawang segera lakukan evaluasi seluruh izin lingkungan Puskesmas. Sebagai fasilitas kesehatan milik Pemerintah, harus dapat memberikan contoh bagi klinik – klinik swasta. Masa ketaatannya kalah oleh klinik swasta? Karena kalau klinik swasta tidak memiliki dokumen UKL – UPL, bisa kena sanksi, dari mulai teguran sampai penghentian operasionalnya,”

“Jadi, saya harapkan DLHK Kabupaten Karawang tidak ewuh pakewuh! Hanya karena persoalan sama – sama organisasi plat merah dengan Dinkes. Aturan tetap aturan yang wajib ditegakkan! Jangan sampai ada anggapan, hanya berani pada klinik swasta saja,” Tegas Andri.

“Saya juga meminta kepada DLHK, agar dapat mengundang Dinkes Kabupaten Karawang, khususnya Bidang yang membidangi Puskesmas. Bila perlu saya melalui lembaga organisasi kemasyarakatan akan membuat surat permintaan audiensi, supaya DLHK menghadirkan Dinkes. Kami butuh jawaban berdasarkan data konkret, ada berapa Puskesmas yang belum memiliki UKL – UPL,” Desaknya.

“Ini sangat perlu untuk menjadi perhatian khusus. Pasalnya, kejadian beberapa Puskesmas yang diduga membuang limbah medis sembarangan sangat memprihatinkan. Sebagai organisasi Pemerintah yang membidangi kesehatan, tidak mencerminkan perilaku sehat dan memberi contoh tidak baik bagi masyarakat,” Sesal Andri.

“Kemudian, jika konon katanya limbah medis yang sempat ditemukan berserakan dilingkungan Puskesmas tersebut akan disortir? Sangat lah tidak masuk logika! Penyortiran sampah seperti itu tidak seharusnya dilakukan pada tempat yang tidak selayaknya. Ditemukan jarum suntik, selang infusan dan lain sebagainya itu merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jangankan cara penyortirannya, penyimpanannya pun harus sangat hati – hati,” Pungkasnya.

 

 

Iswanto.

infobanua

Recent Posts

Rayakan Hari Jadi ke 1 Galuh Autosport Borneo Gelar Khitan Gratis dan Donasi Pembangunan Mesjid

BANJARBARU – Menyambut setahun berdirinya klub penggemar olahraga motor Galuh Autosport Borneo ke 1, digelar…

4 jam ago

Lomba Memancing Bagian dari Rangkaian Perayaan Hari Jadi Kapuas

KUALA KAPUAS-Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke 218 bersamaan dengan Hari Ulang Tahun ke 73…

5 jam ago

Pragmatisme dalam Politik

oleh: Pribakti B *) Pragmatisme pada dasarnya berlawanan dengan konsep idealisme. Kalau idealisme dilandasi oleh…

5 jam ago

Halal Bihalal Pemkab Batola, Pj Bupati: Saatnya Saling Memaafkan dan Melayani Masyarakat Lebih Baik

Marabahan, infobanua.co.id — Usai libur dan cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten…

7 jam ago

Trafik Internet Naik 12.87 Persen, Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Digital Pelanggan Selama Momen Ramadan dan Idulfitri 1445 H

Trafik akses internet Telkomsel selama momen Ramadan dan Idulfitri 1445 H (RAFI 2024) meningkat 12.87…

21 jam ago

Diduga Pungli dan Diduga Pengangkatan Kepsek Belum Bersyarat

SAMARINDA, infobanua.co.id - Munculnya dugaan iuran SD Negeri 006 Harapan Baru Loa Janan Ilir Kota…

1 hari ago