Blitar, Infobanua.co.id – Pengadilan Agama Blitar, menginformasikan, jika setiap hari ada belasan warga masyarakat Blitar Raya yang mengajukan perceraian. Sedang kasus perceraian didominasi dari usia 25 tahun sampai 35 tahun.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar, Nurcholis, mengatakan bahwa, berdasarkan data di Pengadilan Agama selama bulan Januari 2021 sudah ada 410 pengajuan perkara cerai di Blitar yang meliputi 291 cerai gugat atau istri yang mengajukan, dan 119 cerai talak atau suami yang mengajukan.
“Rata-rata dalam sehari ada 15 pengajuan perceraian, dan mayoritas kasus perceraian di Blitar dari usia muda dan produktif yakni 25 tahun sampai 35 tahun. Dan usia perkawinannya juga diketahui belum lama saat mengajukan perceraian,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar, Nurcholis, Rabu, 10-03-2021.
Menurut Nurcholis, bahwa faktor utama yang paling banyak penyebab perceraiannya adalah faktor perselisihan atau pertengkaran pasangan yang terjadi setiap hari.
Pasangan dinilai belum dewasa untuk menyelesaikan masalah rumah tangga sehingga terjadi perceraian.
“Selain faktor perselisihan, beberapa faktor juga menjadi pemicu perceraian, yakni faktor ekonomi, dimana suami tidak bertanggung jawab, serta kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga,” jlentrehnya.
Jakarta, 20 Desember 2024 - Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menerima kunjungan kehormatan Kepala…
Jakarta, 23 Desember 2024 - Indonesia Game Festival (IGF) 2024 telah sukses digelar pada 6-8…
Jakarta, 23 Desember 2024 - Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus memberikan kontribusi signifikan…
KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…