Terkait Raibnya 244,6 Miliar Uang Milik Pertamina, Ternyata Ada Gugatan Lain soal Ahli Warisnya, ini Jelasnya
Cianjur, Infobanua.co.id – Terkait kasus raibnya uang Rp 244,6 Miliar milik PT Pertamina sebagai uang pengganti sengketa gugatan untuk lahan SPBBG dan Perumahan Bappenas seluas 12.230 m2 diduga merupakan rekayasa dari mafia tanah.
Diketahui pada 2014 Pertamina mendapat gugatan untuk lahan tersebut , penggugatnya adalah 6 orang ahli waris dari RS Hadi Sopandi,dan berdasarkan putusan PK dengan nomor perkara 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tertanggal 14 November 2019, Pertamina kalah dalam persidangan.
Pihak Pertamina melalui kuasa hukumnya menganggap ada kejanggalan dalam dokumen serta menduga kuat seluruh dokumen yang diajukan itu palsu.
“Ahli Waris dari RS Hadi Sopandi ini yang kami duga merupakan rekayasa dari mafia tanah”, kata Harry Ardian Pengacara PT Pertamina beberapa waktu yang lalu.
Hal senada juga disampaikan oleh pengacara keluarga Arry Ariana Supandi Ahli waris Andi Supandi dan Nyi Rd Mintarsih, Anne Choerunisa Fitriah dari kantor hukum Inu Jajuli,SH,MH & Rekan.
Anne mengatakan kliennya telah menggugat 6 orang ahli waris dari RS Hadi Sopandi tersebut dengan gugatan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tuduhan melakukan pemalsuan surat.
“Gugatan diterima Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada tanggal 6 Oktober 2020, dengan no reg No. 39/Pdt 6/2020/PN Cjr”.kata Anne.kamis 11/03/2021 saat ditemui ditempat kerjanya.
Kasus ini sudah memasuki 5 kali persidangan dan nanti tanggal 18/03/2021 akan memasuki sidang jawaban dari pihak tergugat.terang Anne.
Gugatan yang klien kita lakukan karena adanya Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, penetapan Nomor 128/Pdt.P/2019/PN Cjr.yang menyatakan Bahwa RS Hadi Sopandi berdomisili di Kabupaten Cianjur dan tercatat dalam register Desa Ciranjang, nomor 280/UM/IX/2019 tanggal 27 September 2019. Yang sebelumnya berdomisili di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku.kabupaten Cianjur.
“Padahal menurut keterangan klien kami alamat yang bersangkutan berdomisili dijakarta”.jelas Anne.
Putusan MA ini juga menetapkan kalau nama Hadi Sopandi serta Andi Sopandi adalah orang yang sama. Padahal kedua nama tersebut berbeda orang.tambahnya.
banyak kejanggalan kejanggalan lainnya sejak mereka bikin penetapan, semuanya pada pindah dan hilang tidak ada jejak.
“Terbukti waktu mau mediasi orang orangnya tidak ada yang datang seolah ada dugaan bersembunyi”.Tutur Anne.
Soal gugatan yang dilakukan klien kami karena terkait perkara nomor 1774 K/Pdt/2017 Jo 162/PDT/2016/PT.DKI Jo 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim,yang mana obyek tanah dalam perkara tersebut sama dengan yang dipunyai klien kami.
Sesuai bukti surat tanah yang terdiri dari C Nomor 28 Blok 9-S-III seluas 6.638 m2, C Nomor 178 Blok 9-III-S seluas 1.570 m2, C Nomor 22 Blok 9-III-s seluas 4.022 m2.(yang dilampirkan sebagai bukit Pm8).ucapnya.
Kita menyakini ada pemalsuan dan pencatutan nama nama keluarga klien kami yang notabenenya adalah ahli waris yang sesungguhnya.
“Kita duga ini ulah para mafia tanah”,ini masih dalam proses persidangan semoga pengadilan bisa memberikan keputusan yang sebenar benarnya sesuai dengan fakta dan bukti bukti yang ada”.tutup Anne.
Terpisah, kuasa hukum ahli waris RS Hadi Sopandi selaku pihak tergugat, Malkan Frans Bouw, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak memberikan keterangan apapun serta meminta untuk bertanya langsung ke PN Cianjur.
“Coba bertanya saja ke PN Cianjur pa,karena saya hanya diberi kuasa semata untuk menghadapi gugatan No.39 di PN Cianjur selebihnya saya tidak tau jadi sebaiknya dikonfirmasi saja ke PN Cianjur”,jawab Malkan Frans Bouw,Via WhatsApp.
Hasbi (Abie)