infobanua.co.id
Beranda Blitar Belasan Remaja Diamankan Polsek Wlingi Blitar, Pukuli Warga dan Menjarah

Belasan Remaja Diamankan Polsek Wlingi Blitar, Pukuli Warga dan Menjarah

Blitar, Infobanua.co.id – Belasan remaja diamankan aparat kepolisian Polsek Wlingi, Blitar. Pasalnya mereka melakukan konvoi atau pawai dan memukul warga serta menjarah makanan di salah satu Angkringan di pertigaan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Sabtu 13-03-2021 malam.

Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan bahwa, remaja yang diamankan berusia antara 15 sampai 22 tahun. Mereka mengaku sebagai kelompok salah satu perguruan Silat yang baru saja menggelar Kopi Darat (Kopdar) di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

“Kegiatan Kopdar diikuti sekitar 50 orang yang berasal dari beberapa wilayah di antaranya dari Kediri, Tulungagung, Trenggalek, dan Jombang,” kata Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, Minggu 14-03-2021.

Menurut Leonard, setelah kegiatan selesai, mereka pulang menuju arah barat diantar sampai wilayah ke batas kota Wlingi.

Sesampainya di simpang tiga Beru, Kecamatan Wlingi sebagian konvoi berhenti di depan toko baju. Mereka kemudian melakukan aksi pemukulan kepada salah satu warga yang merekam rombongan konvoi sepeda motor yang melintas.

Selanjutnya mereka juga melakukan penjarahan makanan di angkringan yang terletak di seberang jalan toko baju.

“Pasca kejadian itu mereka meninggalkan Kota Wlingi. Tapi kami sigap, dari puluhan pemuda itu ada 13 orang yang berhasil kami hentikan. Ketigabelas pemuda itu kemudian kami amankan ke Mapolsek Wlingi,” jlentrehnya.

Selanjutnya Leonard menerangkan bahwa, di mapolsek Wlingi para remaja diperiksa barang-barang bawaannya, termasuk handphone.

Selain itu polisi juga memanggil pengurus perguruan silat untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya mereka diswab antigen untuk mengetahui potensi paparan covid-19.

“Para remaja ini kami berikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaranya,” ungkap Leonard.

Lebih dalam Leonard menjelaskan bahwa, sanksi yang diberikan diantaranya tipiring, pelanggaran protokol kesehatan dan tindakan tilang terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Sementara korban pemukulan juga divisum untuk mengumpulkan bukti dugaan penganiayaan,” pungkasnya.(Eko.B)

Bagikan:

Iklan