infobanua.co.id
Beranda Sekadau Handi: Meminta Semua Pihak Bersabarsama-Sama Hormati Apapun Putusan MK Karena Sudah Bersifat Final Dan Mengikat

Handi: Meminta Semua Pihak Bersabarsama-Sama Hormati Apapun Putusan MK Karena Sudah Bersifat Final Dan Mengikat

SEKADAU infobanua.co.id – Pernyataan kuasa hukum paslon bupati dan wakil bupati Sekadau Pilkada 2020 nomor urut 02, Glorio Sanen di media massa pada 23 Maret 2021 dinilai bias.

Wakil ketua 1 koalisi pemenangan paslon nomor urut 01, Handi meminta semua pihak bersabar menunggu proses yang sedang berlangsung saat ini. Dimana, KPU Sekadau tengah menunggu pedoman teknis penghitungan suara ulang di Kecamatan Belitang Hilir.

“Jangan membuat statement-statement yang berpotensi mengundang perdebatan lagi. Kita tunggu saja prosesnya. Lebih baik untuk saat ini kita sama-sama menjaga kesejukan kamtibmas,” ujar Handi, (23/3).

Menanggapi pernyataan Glorio Sanen, Handi menyatakan apa yang diungkapkan di media bersifat bias.

“Mereka menyatakan seakan-akan meragukan putusan MK. Seolah-olah putusan MK ambigu. Mari kita sama-sama hormati apapun putusan MK karena sudah bersifat final dan mengikat,” tegas Handi.

lanjut Handi, pokok persoalan yang dipermasalahkan kubu paslon 02 adalah meragukan kemurnian perolehan suara di Belitang Hilir. Hal ini juga sudah dipaparkan dalam proses persidangan sebelumnya.

Persoalan sampul D kecamatan yang tidak disegel pula lah yang membuat MK mengambil keputusan untuk memerintahkan penghitungan ulang suara di Belitang Hilir.

“Ini kan sudah dikupas semua secara detail dalam persidangan. Kita menerima putusan MK dan menunggu teknis pelaksanaan oleh KPU,” timpal Handi.

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terpancing isu” yang tidak menyenangkan, dan berupa propokator, masyarat juga harus kondusif menunggu keputusan MK agar semua saling menjaga keharmonisan di kabupaten Sekadau,

“koalisi tim pemenangan dan masing-masing paslon, dan pihak lain termasuk media massa untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Sekadau.(red)

Terpisah, Ketua KPU Sekadau Drianus Saban menyatakan saat ini pihaknya sedang melaksanakan rapat koordinasi bersama KPU Kalbar terkait tindaklanjut putusan MK. KPU Sekadau juga sudah rapat bersama KPU RI pada 21 Maret kemarin.

“KPU tidak diam. KPU siap tindaklanjut putusan MK. Sekarang sedang masa persiapan rakor, raker dan sedang menyusun perencanaan sambil menunggu surat dinas KPU RI,” jelas Saban,

ril

Bagikan:

Iklan