infobanua.co.id
Beranda Blitar Overstay Warga Taiwan Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar

Overstay Warga Taiwan Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar

Blitar, Infobanua.co.id – Karena melebihi ijin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, akhirnya mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Taiwan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar, Raden Vidiandra Adikoesoema, mengatakan bahwa, Selasa 23 Maret 2021 pihaknya telah melakukan Pendeportasian jepada seorang Warga Negara Taiwan atas nama Chang Ti Na karena melebihi ijin tinggal.

“Awalnya WNA ini masuk ke Indonesia pada bulan November 2019 lalu untuk mengunjungi suaminya warga Desa Besuki, Kabupaten Tulungagung,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar, Raden Vidiandra Adikoesoema, Kamis 25-03-2021.

Menurut Raden Vidiandra, bahwa WNA tersebut menggunakan Visa Wisata dengan masa berlaku enam puluh hari. Pihak imigrasi selanjutnya menerima laporan terkait overstay ini dan langsung melalukan pemeriksaan.

“WNA ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga langsung dilakukan Deportasi melalui Bandara Juanda, Surabaya,” jlentrehnya.

Lebih dalam Raden Vidiandra menerangkan bahwa, pihaknya memastikan, memperketat pemeriksaan warga negara asing di wilayah Blitar dan Tulungagung untuk mengantisipasi adanya pelanggaran keimigrasian.

“Kami selalu memperketat pemeriksaan warga negara asing di wilayah Blitar dan Tulungagung untuk mengantisipasi adanya pelanggaran keimigrasian,” pungkasnya. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan