Tempat Karaoke Menjadi Sorotan DPRD Kota Blitar
Blitar, Infobanua.co.id – Pasca penggrebekan Karaoke Next KTV di jalan Veteran, Kota Blitar oleh Polda Jawa Timur, karena diduga menyediakan layanan prostitusi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, mengambil sikap akan meningkatkan pengawasan tempat karaoke di wilayah Kota Blitar.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, mengatakan bahwa, pihaknya akan meningkatkan pengawasan tempat karaoke di Kota Blitar.
Dan DPRD juga akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Blitar, untuk mengevaluasi seluruh tempat karaoke di Kota Blitar.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran seperti menjual Minuman Keras (Miras) dan menyediakan layanan prostitusi, DPRD tidak segan memberikan sanksi tegas dengan membuat aturan-aturan baru melalui Peraturan Daerah atau Perda,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, Rabu 31-03-2021.
Menurut Nuhan, selain itu tempat karaoke juga terancam sanksi penutupan jika kedapatan melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Jika masih saja ditemukan pelanggaran, kami akan masukkan sanksi-sanksi melalui Perda,” jlentrehnya.
Selanjutnya Nuhan menjelaskan bahwa, setelah penggrebekan Next KTV, DPRD langsung memanggil Pemkot Blitar.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemkot Blitar menyampaikan bahwa, satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP telah memanggil manajemen karaoke Next KTV.
“Dalam pemanggilan itu, manajemen karaoke menyanggupi untuk penutupan sementara. Di sini kami ambil kebijakan bermusyawarah agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa Ditreskrimum Polda Jatim baru-baru ini telah menggerebek sebuah tempat karaoke di Kota Blitar.
Tempat karoke yang digrebek itu adalah Next KTV yang berlokasi di jalan Veteran, Kota Blitar.
Dari penggerebekan tersebut seorang mucikari berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka.
Karena IS diduga menjadi oknum yang memberikan fasilitas layanan prostitusi bagi tamu tempat karaoke tersebut. (Eko.B).