Blitar, Infobanua.co.id – Menyesuaikan Surat Edaran Satgas Penanganan covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021, tentang pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan harus menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau satu hari sebelum jadual keberangkatan.
“Untuk itu mulai hari ini Kamis 01-04-2021, surat keterangan negatif GeNose C-19 hanya berlaku satu hari untuk penumpang Kereta Api jarak jauh,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Kamis 01-04-2021.
Menurut Ixfan Hendriwintoko, padahal sebelumnya bisa berlaku sampai tiga hari.
“Untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tidak berubah tetap maksimal tiga hari sebelum jadual keberangkatan Kereta Api,” jlentrehnya.
Selanjutnya Ixfan menerangkan bahwa, dengan adanya perubahan ketentuan ini dipastikan untuk mencegah penularan covid-19 semakin ketat.
Untuk dijetahui bahwa, sejak Selasa 30 Maret 2021 Stasiun Blitar sudah menyediakan layanan GeNose C-19 untuk penumpang Kereta Api jarak jauh. (Eko.B)
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari AIDS yang jatuh setiap 1 Desember, Universitas Prof. Dr.…
Kota Tegal, infobanua.co.id - Bawaslu Kota Tegal gelar rapat koordinasi evaluasi dan refleksi , Pengawasan…
Tebing Tinggi, infobanua.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menggelar upacara bendera untuk memperingati peristiwa…
Banjarbaru, infobanua.co.id – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Muhammad Farhani, secara resmi menutup Orientasi…
Paser, infobanua.co.id – Dalam rangka memperingati Milad Muhammadiyah yang ke-112, Pengurus Muhammadiyah Kabupaten Paser, Kalimantan…
Karawang, infobanua.co.id - Penerangan jalan umum sangat lah di perlukan karena sangat mendukung tingkat keamanan…