Tenggarong, infobanua.co.id – PT.MHU Nakal yang selama ini bergerak dibidang kegiatan pertambangan batu bara diwilayah desa jembayan kecanan loakulu kabupaten Kukar propinsi Kaltim ,
PT MHU termasuk perusahaan raksasa yang memiliki kosensi pertambangan PKP2B yang sangat viral lokasi batu bara lahan yan paling luas dan ,tapi sayangnya perusahaa bukan membawa kedamaian namun membuat warga setampat jadi resah kerena lokasi digusur oleh pihak perusaan .
Lahan itu bisa untuk bertani. malahan digusur sejak 2019 sampai sekarang belum ada pembayaran dan tananam tumbuh dan pemilik lahan,
masyarakat jembayan loakulu tetap menuntut sampai titik darah penghabisan kepada pihak PT MHU ujar tikong
Menurutnya silakan mengambil hasil bumi itu milik negara seperti batu bara .
tapi diatas bumi masyarakat ada punyai hak dan ada beberapa kerektariat dan peraturan sebelum perusahaan melakukan aktivitas harus diselesaikan hak hak masyarakat yang harus disekesaikan,seperti hak diatas tanah,tanam tumbuh ,tanah wilayah ,tanah adat. PT MHU mengeruk hasil kekayaan alam batu bara yang ada bumi wilayah dikukar Kaltim yang begitu banyak itu milik negara ,tetapi soal penyelesaian tanam tumbuh dan ganti rugi lahan warga diwilayah hukum desa jembayan kecamatan loakulu PT MHU belum ada niat untuk penyelesaian pembayaran lahan masyarakat sempat yang sudah digusur Sejak 2019 sudah berupaya pendekatan pihak perusaan PT.MHU, pemerintahan ,mau wakil rakyat .belum ada niat pembayaran
Akhir dari pihak masyarakat yang merasa dirugikan kembali melakukan unjuk rasa didepan kantor Bupati Kukar dan masyarakat berlangsung berunjuk rasa menyampaikan aspirasi dikantor DPRD Kukar dan diterina oleh ketua kumisi 1 DPRD Supriadi SPd MPd, dalam penyampaianya sedikit menegaskan agar tidak berlarut permasalan lahan diminta pihak menejemen PT MHU agar cepat penyelesaian,pembapembayaran lahan masyarakat desa jembayan kecamatan loakulu yang suda digusur oleh pihak perusaan ujar ketua komisi 1 Supriadi. din