Pria Paruh Baya di Blitar, Setubuhi Anak Dibawah Umur
Blitar, Infobanua.co.id – Karena tidak dapat mengendalikan nafsunya, seorang pria paruh baya warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, dilaporkan ke Polisi karena diduga mencabuli anak gadis yang masih duduk di kelas VIII atau kelas dua SMP, yang baru berusia14 tahun.
Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar, Ipda Linartiwi, mengatakan bahwa, pria S (41) warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar dilaporkan ke Polisi karena diduga menyetubuhi gadis sebut saja Bunga (14) pelajar kelas VIII atau kelas dua SMP tetangganya.
“Kasus adanya pencabulan ini, berawal dari kecurigaan orang tua korban, terhadap anaknya yang diketahui sangat dekat dengan pelaku,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar, Ipda Linartiwi, kepada awak media, Sabtu 24-07-2021.
Memurut Linartiwi, kemudian C ayah korban, mulai curiga dengan tingkah laku korban yang tidak seperti biasanya dan saat ditanya dan didesak korban mengaku jika pada Selasa 06 April 2021 lalu, pelaku mengirimi korban pesan Whatsapp mengajak korban bermain kerumahnya.
“Saat dirumah itulah pelaku meminta korban untuk mau diajak berhubungan badan, dengan janji pelaku akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” jlentrehnya.
Lebih dalam Linartiwi menjelaskan bahwa, merasa tidak terima anaknya dicabuli oleh S, maka Kamis 22 April 2021 kemarin, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar, untuk diproses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini Polisi masih terus melakukan pemeriksaan kepada saksi–saksi terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dialami Bunga,” pungkasnya. (Eko.B).