infobanua.co.id
Beranda Blitar Petugas Gabungan Kab.Blitar, Perketat Penjagaan di Perbatasan

Petugas Gabungan Kab.Blitar, Perketat Penjagaan di Perbatasan

Blitar, Infobanua.co.id – Untuk mengimplementasikan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan covid-19 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H.

Dan kebijakan tersebut diperkuat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yaitu tanggal 22 April hingga 05 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021.

Sejumlah petugas gabungan Kabupaten Blitar, yang terdiri dari Polres Blitar, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Petugas Kesehatan, Kabupaten Blitar, memperketat penjagaan dengan menghentikan semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat, di perbatasan pintu masuk wilayah Kabupaten Blitar, antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar, Sabtu 01 Mei 2021.

Selain pintu masuk dari arah Timur atau dari Kabupaten Malang, juga pintu masuk dari arah Utara dan Barat dengan Kabupaten Kediri, juga dari arah Selatan, dengan Kabupaten Tulungagung.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, melalui Kapala Bidang (Kabid) Lantas Dishub Kabupaten Blitar, Anjar Eko Yuli Admanto, mengatakan bahwa, sejumlah titik pintu masuk yang menuju ke Kabupaten Blitar mulai diperketat penjagaannya.

“Sejumah pemudik yang akan masuk ke Blitar akan diperiksa oleh para petugas gabungan yang berada di pos penjagaan tersebut,” kata Kabid Lantas Dishub Kabupaten Blitar, Anjar Eko Yuli Admanto, Minggu 02-05-2021.

Menurut Anjar, bahwa mulai kemarin semua kendaraan yang akan masuk ke Blitar diperketat. Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penindakan saat lebaran tahun ini terkait dengan larangan mudik.

“Peniadaan mudik lebaran tahun ini telah diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan covid-19 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 H / 2021 M dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H,” jlentrehnya.

Lebih dalam Anjar menjelaskan, jika kebijakan tersebut diperkuat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yaitu tanggal 22 April hingga 05 Mei 2021 dan tanggal 18 sampai 24 Mei 2021.

“Mengacu pada Surat Edaran tersebut, kami minta kepada warga masyarakat untuk mentaati aturan. Karena saat ini kita masih dalam kondisi pandemi covid-19 yang sampai sekarang masih belum rampung,” pungkasnya. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan