infobanua.co.id
Beranda Blitar Masuk Wilayah Aglomerasi Warga Empat Daerah Diperbolehkan Masuk Blitar

Masuk Wilayah Aglomerasi Warga Empat Daerah Diperbolehkan Masuk Blitar

Blitar, Infobanua.co.id – Warga ex Karesidenan Kediri yakni Tulungagung, Trenggalek, Kediri dan Nganjuk, masih diperbolehkan masuk wilayah Blitar Raya atau Kabupaten dan Kota Blitar, ketika pemberlakuan larangan Mudik Lebaran 2021 mulai Kamis 06 Mei sampai dengan Senin 17 Mei 2021, tanpa menunjukkan hasil rapid test antigen, cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Mengingat Blitar Raya, Tulungagung, Trenggalek, Kediri dan Nganjuk, masuk wilayah aglomerasi atau beberapa Kabupaten/Kota yang masuk kawasan rayon tertentu diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, mengatakan bahwa, daerah yang masuk rayonisasi atau aglomerasi masih diperbolehkan melakukan mudik lokal.

“Jadi warga yang masuk wilayah aglomerasi bisa masuk antar-kota tanpa wajib menunjukkan hasil rapid test antigen, tapi cukup menunjukan KTP saja,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Senin 03-05-2021.

Menurut Yudhi, bahwa Blitar Raya, Tulungagung, Trenggalek, Kediri dan Nganjuk, masuk satu rayonisasi atau masuk wilayah aglomerasi, sehingga masih boleh keluar masuk antar-kota tanpa menunjukkan hasil rapid test antigen saat pemberlakuan larangan mudik.

“Tapi untuk warga di luar daerah yang tidak masuk wilayah aglomerasi harus menunjukkan hasil rapid test antigen saat hendak masuk wilayah Blitar,” jlentrehnya.

Lebih dalam Yudhi menjelaskan bahwa, warga di luar wilayah aglomerasi yang tidak bisa menunjukkan hasil rapid test antigen, akan diminta untuk putar balik di pos penyekatan yang ada diperbatasan wilayah Blitar.

“Kami mendirikan tiga pos penyekatan di wilayah Blitar, yakni di Kecamatan Ponggok, Kecamatan Udanawu, dan Kecamatan Wonodadi,” ungkapnya.

Sementara ditempat terpisah, Sekretaris Satgas covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo, mengatakan bahwa, pihaknya tetap melakukan pendataan terhadap pemudik baik antar-kota maupun antar-provinsi.

Khusus untuk warga Blitar Raya dan sekitarnya seperti Tulungagung dan Kediri masih bisa keluar masuk wilayah tanpa wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.

“Untuk warga Blitar Raya dan sekitarnya seperti Tulungagung dan Kediri masih boleh keluar masuk tanpa wajib menunjukkan hasil rapid test antigen saat pemberlakuan larangan mudik, cukup menunjukan KTP saja,” pungkas Hakim. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan