infobanua.co.id
Beranda Sintang Alamak, Panitia Pilkades Desa Panekasan Pungut Biaya Pendaftaran Sebesar Rp 12.250.000

Alamak, Panitia Pilkades Desa Panekasan Pungut Biaya Pendaftaran Sebesar Rp 12.250.000

Sintang, infobanua.co.id – Pemilihan serentak pilkades 2021 akan segera di laksanakan pada bulan juli mendatang. Kabupaten sintang yang memiliki 391 desa yang menyebar di 14 kecamatan sebanyak 325 desa yang akan menyelengarakan pilkades tahapan perberkasan dan pendaftaran sudah selesai di laksanakan.

Salah satu desa yang mengikuti pilkades serentak tersebut adalah Desa Panekasan kecamatan serawai kabupaten sintang yang diikuti oleh dua peserta saja yakni Rudiharto sang petaha dan penantangnya Apolonius suhardi.

Menurut keterangan salah satu calon kades bahwa panitia pemilihan kepada Desa Panekasan melakukan pungutan sebesar rp 12,250.000 untuk setiap peserta dengan alasan yang tidak jelas,, kami di minta dana pendaftaran sebesar 12 juta lebih saat di tanya dana tersebut untuk apa panitia hanya menjawab peserta tidak perlu tahu dana tersebut untuk apa ini rahasia panitia ujar suhardi.

Apolonius Suhardi merasa heran kok hanya di desa kami panitia melakukan pungutan biaya pendaftaran sementara aturannya tidak dibenarkan melakukan pungutan apapun alasannya ” saya sangat keberatan dengan biaya tersebut, apalagi dasar hukumnya tidak jelas dan pengunaan dana tersebut untuk apa “. pungkas suhardi

Ketua panitia pilkades desa Panekasan bapak kabit saat di hub awak media via telpon tidak bisa di hubunggi untuk mempertanyakan masalah biaya pendaftaran tersebut. Salah satu panitia yang bisa di hubunggi yakni bapak Mader membenarkan kalau ada biaya yang di bebankan kepada calon kades sebesar 12,250.000 dengan alasan bahwa biaya tersebut untuk menutupi transport panitia dari desa ke kecamatan maupun ke kabupaten ” selama ini kami gunakan dana pribadi pak dalam mengurus berkas baik ke kecamatan maupun ke kabupaten sekali kami turun lebih dari satu juta dana yang harus kami keluarkan atas dasar tersebut maka kami lakukan pungutan kepada calon pungkas pak Mader.

Kadis Pemdes kabupaten sintang Herkulanus rony menyampaikan bahwa tidak di benarkan kalau ada panitia yang melakukan pungutan terhadap para peserta calon kades “hal ini sesuai Permendagri No 72 Tahun 2020, mengamanatkan bahwa sumber pembiayaan Pilkades dari APBD dan kekurangannya dari APBDes. Kalau nanti pada pelaksanaannya masih ada sumber lain seperti mengutip (meminta) dari pihak ketiga, apa lagi kepada para calon kades (kepala desa), itu adalah penyimpangan,” kita akan cek dulu kebenarannya ungkap Rony saat d hub via wa 4/5/2021. ( ysi )

Bagikan:

Iklan