Cianjur, infobanua.co.id – Adanya pernyataan Plt Kadisdikbud kabupaten Cianjur, Himam Haris yang menyebutkan bahwa surat rekomendasi penerbitan izin operasional untuk SMP AL Azizah adalah palsu (dipalsukan) menuai permasalahan.
Pihak SMP AL Azizah merasa keberatan atas pernyataan Plt Kadisdikbud Himam Haris tersebut dan berencana akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Sekolah SMP AL Azizah,Jeje Arafat mengatakan bahwa pihaknya jelas sangat dirugikan dengan pernyataan Plt Kadisdikbud Himam Haris tersebut.
Menurutnya soal surat rekomendasi tersebut aspal sebetulnya permasalahannya di internal Dinas yang sepatutnya kita sebagai orang luar tidak tau.kata Jeje,saat dihubungi Via seluler,Rabu (26/05/2021).
Dan ini jelas kita dirugikan karena sepatutnya surat ini sudah absah, apabila mengikuti kode etik administrasi surat ini sudah tercatat juga dengan adanya nomor yang dikeluarkan oleh dinas.
“Hanya saja plt kadisnya menyatakan keberatan secara tidak langsung,
Harus nya di kasih pemberitauan kepada orang yang membuat surat permohonan nya dan ini bisa dibuatkan ulang surat nya dengan nomor yang sama tanda tangan langsung kadis”.jelasnya.
Sementara itu Ketua Fraksi Gerindra DPRD Cianjur Prasetyo Hartanto sebagai pihak yang menerima laporan dari pihak SMP AL Azizah tentang terhambat proses perizinan berdirinya SMP AL Azizah,juga angkat bicara menanggapi pernyataan Plt Kadisdikbud Himam Haris tersebut.
Menurut Pras jika ini memang benar-benar palsu atau pemalsuan tentunya harus diselidiki dan diperiksa secara menyeluruh siapa pelakunya.
“Kalau itu terbukti adanya pemalsuan tentunya harus dilaporkan dan pihak berwajib harus turun untuk menyelidiki adanya pemalsuan tersebut”.tandas Pras.
Kita Fraksi Gerindra tentunya sangat prihatin kalau hal ini terjadi mengingat Dinas Pendidikan itu Dinas yang mengelola kurang lebih hampir 25 persen APBD.
“Bayangkan 25 persen APBD kita dikelola Disdik tapi disitu masih terjadi pemalsuan nota Dinas,ini menunjukkan ada kelalaian dari kepala dinas yang belum bisa menciptakan suatu sistem standar operasional prosedur yang baik ketika nota Dinas atau nota pengantar bisa keluar tanpa sepengetahuan kepala Dinas”.jelasnya.
Hal ini tidak boleh terjadi karena disaat ini kita krisis APBD. Cost APBD kita sangat sulit karena kita dalam pandemi Covid, ruang fiskal kita juga sangat terbatas, kemudian ada pemalsuan semacam ini.
“ini merupakan kecerobohan kepala dinas yang notabenenya kepala Dinas yang memiliki dan mengelola Dana paling besar dikabupaten Cianjur”.ucap politisi Gerindra ini.
Hasbi (Abie).
Banjarmasin, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengumumkan usulan…
Jakarta, infobanua.co.id - PROGRAM prioritas Kementerian Koperasi yang dijabarkan oelh Menteri koperasi Budi Arie Setiadi…
Jakarta, infobanua.co.id - KOMISI III DPR RI menetepkan Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan…
infobanua.co.id – Dalam rangka mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Telkomsel Area Papua, Maluku,…
Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Turun lansuang serta menyempatkan diri bertemu dengan masyarakat di Pesisir Selatan,…
Jonggon, infobanua.co.id – Keham Huluan, salah satu destinasi alam di Jonggon Desa, kecamatan Loa Kulu,…