Categories: HULU SUNGAI UTARA

Raperda Pembangunan RSUD Pambalah Batung Sudah Diserahkan ke DPRD

Amuntai- Bupati Hulu Sungai Utara H Abdul Wahid HK menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung Amuntai pada Tahun Jamak (Multiyears).

“Karena pembangunan rumah sakit dilaksanakan pada tahun jamak, maka sesuai ketentuan Permendagri nomor 77 tahun 2020 harus dibuatkan Perdanya,” ujar Wahid di Amuntai, Senin (24/5).
Untuk memenuhl ketentuan perundang-undang tersebut, Pemkab HSU telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Pimpinan DPRD HSU dengan surat bernomor 188.342 60 KUM 2025 Tanggal 29 April 2021 yakni tentang Raperda Pembangunan RSUD Pambalah Batung dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak.

Raperda ini, kata Wahid diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Daerah, yakni sebagaimana termuat dalam bagian Lampiran halaman 320, Bab V, huruf V Sub Kegiatan yang bersifat Tahun Jamak. “Dalam Lampiran Permendagrl tersebut disebutkan bahwa dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak {multiyears}, harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah,” tegas Wahid lagi.

Wahid mengatakan, rencana pembangunan RSUD Pambalah Batung Amuntai dilaksanakan selama dua tahun anggaran yakni 2021 dan 2022. Anggaran pembangunan RSUD Pambalah Batung Amuntai di perkirakan total sebesar Rp209.999.766.440 di Desa Muara Tapus Kecamatan Amuntai Tengah. “Sedang untuk anggaran 2021 di alokasikan sebesar Rp73.499.918.254 sedangkan pada 2022 sebesar Rp136.499.848.186,” kata Wahid.

Wahid juga menyampaikan bahwa Raperda yang disusun nantinya terdiri dari delapan Bab dan 13 pasal, terdiri Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Kriteria, Syarat dan Jenis Pembangunan RSUD, Bab IV Sumber Pendanaan, Bab V Mekanisme Pembangunan dan Alokasi Anggaran dan Bab VI Kontrak Pekerjaan, Bab VII Pengawasan dan Pengendalian serta Bab VIII Ketentuan Penutup. Wahid menambahkan, Peraturan Daerah tentang Tahun Jamak sekurang-kurangnya memuat nama sub kegiatan, jangka waktu pelaksanaan sub kegiatan, jumiah anggaran, dan alokasi anggaran pertahun. Rel/ant

admin

Recent Posts

UPZ Bank Kalsel Salurkan Rombong Barakah untuk UMKM di Marabahan dan Handil Bakti

Banjarmasin, infobanua.co.id – Sebagai upaya mendukung pemberdayaan masyarakat golongan menengah ke bawah sekaligus mengurangi angka…

2 jam ago

UPZ Bank Kalsel Memberikan Bantuan Rombong Barakah Kepada 2 Orang Mustahik Melalui Kantor Cabang A. Yani Banjarmasin

Banjarmasin, infobanua.co.id - Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan masyarakat golongan menengah ke bawah, serta dalam…

2 jam ago

Bank Kalsel Serahkan Rombong Barakah untuk Mendukung UMKM Kalangan Menengah Bawah

Banjarmasin, infobanua.co.id – Dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat menengah ke bawah sekaligus mengurangi angka kemiskinan…

3 jam ago

Korban Jatuh dari Kelotok di Aluh-Aluh Ditemukan Meninggal Dunia

Banjar, infobanua.co.id – M. Saidi (45), warga yang dilaporkan jatuh dari kelotok di Muara Sungai…

3 jam ago

Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan Sidak SPBU di Wilayah Kalimantan Selatan

Banjarmasin, infobanua.co.id - Dalam rangka memastikan kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan layanan prima…

5 jam ago

Diskominfo Kalsel Gelar Pelatihan CSCU untuk Tingkatkan Keamanan Siber

Banjarmasin, infobanua.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan pelatihan…

5 jam ago