Categories: HULU SUNGAI UTARA

Raperda Pembangunan RSUD Pambalah Batung Sudah Diserahkan ke DPRD

Amuntai- Bupati Hulu Sungai Utara H Abdul Wahid HK menyampaikan penjelasan Pemerintah Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung Amuntai pada Tahun Jamak (Multiyears).

“Karena pembangunan rumah sakit dilaksanakan pada tahun jamak, maka sesuai ketentuan Permendagri nomor 77 tahun 2020 harus dibuatkan Perdanya,” ujar Wahid di Amuntai, Senin (24/5).
Untuk memenuhl ketentuan perundang-undang tersebut, Pemkab HSU telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Pimpinan DPRD HSU dengan surat bernomor 188.342 60 KUM 2025 Tanggal 29 April 2021 yakni tentang Raperda Pembangunan RSUD Pambalah Batung dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak.

Raperda ini, kata Wahid diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Daerah, yakni sebagaimana termuat dalam bagian Lampiran halaman 320, Bab V, huruf V Sub Kegiatan yang bersifat Tahun Jamak. “Dalam Lampiran Permendagrl tersebut disebutkan bahwa dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak {multiyears}, harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah,” tegas Wahid lagi.

Wahid mengatakan, rencana pembangunan RSUD Pambalah Batung Amuntai dilaksanakan selama dua tahun anggaran yakni 2021 dan 2022. Anggaran pembangunan RSUD Pambalah Batung Amuntai di perkirakan total sebesar Rp209.999.766.440 di Desa Muara Tapus Kecamatan Amuntai Tengah. “Sedang untuk anggaran 2021 di alokasikan sebesar Rp73.499.918.254 sedangkan pada 2022 sebesar Rp136.499.848.186,” kata Wahid.

Wahid juga menyampaikan bahwa Raperda yang disusun nantinya terdiri dari delapan Bab dan 13 pasal, terdiri Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Kriteria, Syarat dan Jenis Pembangunan RSUD, Bab IV Sumber Pendanaan, Bab V Mekanisme Pembangunan dan Alokasi Anggaran dan Bab VI Kontrak Pekerjaan, Bab VII Pengawasan dan Pengendalian serta Bab VIII Ketentuan Penutup. Wahid menambahkan, Peraturan Daerah tentang Tahun Jamak sekurang-kurangnya memuat nama sub kegiatan, jangka waktu pelaksanaan sub kegiatan, jumiah anggaran, dan alokasi anggaran pertahun. Rel/ant

admin

Recent Posts

Kabupaten Banjar Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024, Bukti Kesuksesan Penataan Transportasi

Jakarta, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar berhasil meraih penghargaan tingkat nasional berupa Wahana Tata Nugraha…

6 jam ago

Lima Presidium KAI Kalsel Resmi Dilantik, Siap Angkat Kembali Marwah Organisasi

Banjarmasin, infobanua.co.id – Setelah melalui proses panjang dan intensif, Konferensi Daerah Luar Biasa Kongres Advokat…

7 jam ago

Wali Kota Banjarbaru Raih Tiga Penghargaan Nasional dalam Sepekan, Terbaru Wahana Tata Nugraha 2024

BANJARBARU, infobanua.co.id – Dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti…

8 jam ago

Bapaslon Mudyat-WIN Silatuhrami di Desa Giriumukti

PENAJAM, Infobanuo.co.id - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara…

11 jam ago

Sekda Nunukan Resmi Buka Kegiatan Advokasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG)

NUNUKAN, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mempercepat pengarusutamaan gender. Senin…

12 jam ago

DPRD Kotim Dukung Pasar Murah di Gelar Rutin

Sampit, infobanua.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur sementara, Rinie mendukung penuh jika Pemerintah Kabupaten…

13 jam ago