Polimek Pendirian Boording School SMP AL Azizah,Ini Penjelasan Komisi A DPRD Cianjur Terkait Nota Dinas Yang Dikeluarkan.
Cianjur, infobanua.co.id – Terkait nota keberatan yang dikeluarkan komisi A tentang pendirian boording School SMP AL Azizah yang menjadi Polemik perdebatan baik di internal DPRD dan juga pihak lainnya mendapat tanggapan dan klarifikasi dari ketua komisi A DPRD Cianjur.
Ketua komisi A DPRD Cianjur Muhammad Isnaini saat ditemui diruang kerjanya,Jum’at (28/05/2021) ,menjelaskan terkait kronologis keluarnya nota tersebut.
Awalnya komisi A menerima kedatangan pihak sekolah AL Jauhariyah dengan membawa surat pengaduan tentang keberatan atas adanya pendirian sekolah SMP AL Azizah, yang isi keberatannya diantaranya bahwa pihak AL Jauhariyah :
– Keberatan dengan adanya SMP AL Azizah.
– Berdirinya SMP AL Azizah terlalu dekat dari SMP IT AL Jauhariyah dengan jarak kurang lebih 100 meter dari lokasi SMP IT AL Jauhariyah.
– Rencana pembangunan SMP AL Azizah menutup akses jalan ke lokasi SMP IT AL Jauhariyah.
– Rencana pembangunan SMP AL Azizah berada didalam gerbang yayasan pendidikan Islam AL Jauhariyah. Dan point terakhir,
– ke khawatiran dampak kedepan siswa dari masing masing lembaga tidak akan terkendali.jelas Isnaini.
“Surat dari pihak Al Jauhariyah ini tertanggal 1 April 2021,dan ternyata surat ini tidak hanya ke komisi A tapi juga sudah dilayangkan kebeberapa pihak yaitu Bupati dan juga ke kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Cianjur”.ungkap Isnaini.
Dari situlah pada tanggal 30 April 2021 kami komisi A mengeluarkan Nota Dinas.
“Nota dinas itu kita Terbitkan atas dasar pertama surat keberatan dari pihak Al Jauhariyah yang dilayangkan kepada Bupati dan juga Disdikbud yang isinya seperti yang dibacakan tadi”.terangnya
Oleh karena itu Komisi A meminta kepada Bupati dan juga Disdik untuk tidak mengeluarkan dulu perizinan dalam bentuk apapun sebelum adanya kesepakatan atau mufakat dari kedua belah pihak.
“Kita komisi A meminta Kepada Bupati dan juga Disdikbud untuk tidak memberikan izin apapun dulu,sebelum kedua belah pihak sepakat atau mufakat baik dari Al Jauhariyah dan Al Azizah terkait permasalahan disana,kalaupun tidak ada mufakat kita juga sampaikan hal ini bisa ditempuh dengan peraturan perundang undangan yang berlaku”.bebernya.
Pertanyaannya apa yang salah dari nota dinas komisi A tersebut,ucap Isnaini.padahal menurutnya justru kita menginginkan agar permasalahan ini bisa diselesaikan dulu dengan cara musyawarah mufakat,jangan sampai keluar izin apapun dulu sebelum adanya kesepakatan kedua belah pihak.
” Kecuali begini isi nota dinasnya komisi A meminta kepada Bupati dan Disdikbud jangan memberikan izin kepada SMP AL Azizah karena melanggar hukum,misalkan seperti itu berarti kan itu sudah Tendensius tapi kan kita sudah memberikan kesempatan kepada mereka supaya bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat,kalau sudah ada mufakat tinggal disampaikan ke kita,itu selesai”.ucap Isnaini.
Inikan aturannya sudah jelas,kalau saya boleh ngomong lanjut isnaini,bahwa salah satu syarat untuk izin operasional sekolah itu ada diatur di Permen No 23 tahun 2014 dan diketentuan lain yang dasar hukumnya PP No 25 tahun 2002 keputusan Dirjen Disdikmet dikbud
No 018/kep/1983 yang menyatakan salah satu unsur persyaratan pendirian sekolah diantaranya harus ada SK komite sekolah serta surat persetujuan dari SMP dan MTS sekitar.
“Jadi kalau tidak ada persetujuan dari sekolah sekitar kan jadi masalah juga,saya tidak tau kenapa ini tiba-tiba jadi persoalan ada teman teman atau pihak-pihak yang datang ke fraksi Gerindra tapi itu hal yang wajar karena mungkin masyarakat percaya menyampaikan aspirasinya ke Dewan fraksi Gerindra”.katanya.
Namun hal ini kemudian menjadi persoalan baru ketika ini dipersoalkan ke dinasnya yang katanya harus dicabut dan kalau tidak dicabut akan digugat ke PTUN dan DKPP,saya kan berkomentar dan bilang sampai kapanpun tidak akan mencabut nota dinas tersebut,dasarnya apa.
“Kalau memang mereka merasa keberatan dengan nota dinas tersebut dan akan melakukan gugatan saya akan siap menghadapinya,karena memang kita tidak bertujuan untuk menghambat perizinan apapun asal sesuai dengan prosedur dan aturan mainnya”. Tandasnya.
Apalagi sampai kesini ada informasi ternyata mereka masih satu keluarga, kenapa tidak dimusyawarahkan dan dimufakatkan dulu,kalau sudah ada ijin kita pun tidak bisa berbuat apa -apa, kalau ada persetujuan silahkan saja.tambahnya.
Kemaren juga ada yang mengatakan Soal Nota Komisi A ini seolah olah ketua Dewan tidak tau,jadi perlu saya klarifikasi dan sampaikan siapapun pimpinan berhak melakukan nota komisi ini melalui surat pengantar.
“Jadi sifatnya pimpinan itu hanya memberikan surat pengantar atas nota dinas,bukan membuat nota dinas inikan salah,ini dibilang wakil ketua pa Deden Nasihin yang bikin”.tuturnya.
Masih lanjutnya,sebenarnya bisa saja meminta kepimpinan yang lain,karena kemaren kebetulan ketua dan pimpinan yang lain tidak ada,dan yang ada hanya pa Deden Nasihin jadi saya minta kebeliau ,tentunya tetap dengan mekanisme dan aturan serta menyampaikan apa permasalahannya.
“Walaupun tidak ada pa Deden Nasihin saya bisa saja meminta kepada wakil yang lain,karena kebetulan saat itu ada beliau karena ketua engga ada jadi saya meminta pengantar kebeliau tentunya dengan penjelasan dan tetap dengan aturan,silahkan dicek saja suratnya dimasukkan terkait permasalahan yang terjadi”.jelas Isnaini.
Jadi saya hanya mengingatkan saja persoalan ini janganlah dibawa untuk kepentingan pribadi karena kemaren ada statemen bahwa ini ada persoalan beda pendapat,kita tidak mau terjadi seperti itu,saya bilang jangan bawa urusan pribadi tapi letakkan pada proporsinya masing masing, silahkan kaji nota dinas komisi A ini.
“Saya sudah bilang keteman teman terkait nota ini ,dikomisi A juga ada anggota dari fraksi Gerindra dan kita sudah jelaskan permasalahannya”.terangnya.
Apalagi persoalan terkait SMP AL Azizah ini polemiknya sekarang makin meluas dengan adanya informasi kalau rekomendasi dari Disdikbud disebut palsu,walaupun kita tidak tau apakah itu benar palsu atau asli.
“Nah,kalau itu palsu ataupun Dipalsukan saya sepakat dengan ketua Fraksi Gerindra persoalan itu harus dilaporkan dan diusut siapa yang melakukannya”.tegasnya.
Apalagi informasi yang kita dapat ini dilakukan kedua kalinya jadi perlu diselidiki dan diusut,kalau ini tidak bisa diselesaikan dan sudah masuk ke ranah hukum saya yakin salah satu pasti ada yang dirugikan.pungkasnya.
Hasbi (Abie)