Cianjur – Enam tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang digiring dari Ruang Tahanan Satresnarkoba Polres Cianjur, ke tempat Konferensi Pers di depan Aula Pandan Wangi Satresnarkoba Polres Cianjur, Selasa (08/06) sore.
Enam orang ini merupakan bandar dan pengedar barang haram tersebut. Mengenakan baju tahanan warna oranye, dengan tangan terborgol mereka digiring oleh petugas kepolisian.
Para tersangka kasus narkoba ini, ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di wilayah hukum Polres Cianjur, sebagian besar dari mereka merupakan target operasi kepolisian.
Dari tersangka, Petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa Ganja seberat 3 kilogram, Hexymer sebanyak 11.000 butir, dan Shabu seberat 10 gram.
Konferensi Pers yang dipimpin, Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, didampingi Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, Paur Subbag Humas Polres Cianjur IPTU A. Nanda Rihardja, dan Anggota Satresnarkoba Polres Cianjur.
Katanya, para tersangka ini diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) yang mana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun sampai 20 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Dari pengungkapan ini, lanjutnya, semua hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Cianjur, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ali Jupri selama awal bulan Juni.
“Ini merupakan kinerja yang bagus karena baru sepekan sudah mengungkap banyak kasus dari awal bulan Juni,” katanya.
Hasbi (Abie).
Jakarta, 21 Desember 2024 - Tahun 2024 menjadi periode yang penuh tantangan bagi pelaku bisnis…
barenbliss, merek kecantikan asal Korea Selatan, merayakan pencapaian luar biasa di akhir tahun 2024 dengan…
Wakaf Salman baru saja menggelar acara bertajuk ‘Cerita Senyum Akhir Tahun di Salman’, yang dilaksanakan…
Jakarta, 23 Desember 2024 - Bittime, platform investasi aset kripto terdaftar dan berlisensi di Indonesia…
Jakarta, 20 Desember 2024 - Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menerima kunjungan kehormatan Kepala…