infobanua.co.id
Beranda Sekadau Pasca putusan MK jilid II. DPRD Sekadau usul, paripurna pengesaha, pengangkatan Bupati dan wakil Bupati,

Pasca putusan MK jilid II. DPRD Sekadau usul, paripurna pengesaha, pengangkatan Bupati dan wakil Bupati,

Sekadau, infobanua.co.id – Sidang Paripurna istimewa DPRD Kabupaten sekadau dengan agenda pengumumkan dan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati, sekadu terpilih Hasil pemilihan Tahun2020 Selasa 8juni 2021,

Sidang Rapat paripurna di pimpin lansung oleh ketua DPRD Radius Effendi, dan Disertai wakil ketua I Handi, wakil ketua II Zainal dan dihadiri 16 Anggota lainnya.dan
forkopimda, kabupaten sekadau

Rapat paripurna, pengesaha, pengangkatan Bupati dan wakil Bupati sekadau pasca, keputusan Makamah konstitusi (MK) Berdasarkan Nomor, 137/PHP.BUP-XIX 2021 yang di ucapkan pada tangal 27 Mei,

menetapkan usulan pengesahan pengakatan. calon Bupati Aron SH dan Wakil Bupati Subandrio terpilih hasil pemilihan tahun 2020,

“Pengangkatan keputusan melalui surat usulan gubernu ke Mentri dalam negri, yang di laksanakan di ruangan Rapat DPRD kabupaten Sekadau, Setelah sidang istimewa dibuka, ketua dewan mempersilakan sekretaris dewan untuk membacakan Berita Acara.

nomor : 172/224/DPRD-SKD Tentang Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan Usulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sekadau Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PHP-BUP/XIX/2021.

Usai dibacanya Berita Acara tersebut, dihadapan hadirin pimpinan DPRD melakukan penandatanganan Berita Acara (BA) yang selanjutnya akan disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Kalbar Sutarmidji.

ril

Bagikan:

Iklan