Adanya tambang liar, merupakan bukti macetnya sistem pemerintahan
Sekadau infobanua.co.id –Workshop Pra UKW #9 Prof.Dr.Suparto Adanya Penambangan Liar, Bukti Macetnya Sistem Pemerintahan
Adanya penambangan liar (peti) yang ada di Indonesia, merupakan bukti macetnya sistem pemerintahan. terkait kerusakan ekosistem alam, yang ada di indonesia
DPN Seri 6 yang berlangsung pukul 19.00-22.00 menggunakan aplikasi zoom meeting di ikuti 24 Provinsi dan 100 orang peserta yang hadir zoom meeting. dari unsur perusahaan tambang, inspektur tambang, media dan umum.
24 Provinsi diantaranya yakni Sulut, Jabar, Jatim, Bengkulu, DKI Jakarta, Sulsel, Maluku, Jateng, Jambi, Kaltim, Sumsel, Riau, Sulbar, Sulteng, Banten, Kalbar, Yogyakarta, NTB, Sultra, Sumbar, Sumut, Babel, Maluku Utara, serta Lampung.
Berlansungan kegiatan dengan mengangkat tema penambang liar merusak lingkungan merugikan negara, sangat di sayang kan jika berlarut” maka akan timbul, efek yang besar, arti nya jika menambang terus secara bebas maka akan merusak lingkungan, alam, dan bencana di kemudian hari,
Penilaian ini disampaikan oleh Pakar Lingkungan Prof.Dr.Suparto Wijoyo,SH,MH, ketika menjadi narasumber Diskusi Publik Nasional (DPN) Seri 6, padasaat Zoom meeting
” yang di gelar Sekolah Wartawan MZK Institute ( Senin malam 7/6/2021). Pukul 17:00
Suparto saat menjelaskan terkait penambang liar, jika sistem pemerintahan berjalan dengan baik, tentu tidak ada penambangan liar, “karena semua mekanisme berjalan sesuai tupoksi masing-masing mulai dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah, Hinga ke desa-desa sangat di sayang kan jika tidak di tertib, akan ada dampak bagi masyarakat di sekitar lingkungan tambang,
Jika tambang”tambang ilegal berlanjut,
sampai sekarang, pasti banyak yang mengalami kerusakan alam seperti bencana longsor akibat tambang, banjir, hutan rusak dan lahan di babat habis oleh perilaku manusia yang haus dengan kekuasaan yang ingin, memiliki kepentingan sendiri,
yang menangani perijinan, pengawasan sampai pada aparat yang berwenang yang menindak harus bersinergi, untuk memberantas penambangan liar,” ujar Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya ini. Agar tidak ada yang merusak lingkungan lagi,
“Masih menurut Suparto, pria yang suka bicara sesuai data dan fakta ini kembali menegaskan bahwa penambangan liar jelas merupakan kejahatan jelas penambangan tanpa ijin ya melanggar hukum dan merupakan kejahatan kok dibiarkan tanpa ditindak, yang legal saja juga bisa salah apa lagi yang kerja tambang liar ujar
Suparto
“Di samping itu Pembicara lain sebagai narasumber yang hadir pada Zoom meeting Eko Purnomo ST selaku Manager Mining She dan Reclamation Semen Indonesia di Tuban.
Eko Purnomo, saat via zoom meeting mengatakan 3 lokasi penambang Aktip yang sedang beroperasi, penambang tanah liat, penambang batukapur, dan penambang batu gamping, penambang liar merupaka salah satu bentuk mata pencarian masyarakat, yang saat ini, sedang di butuhkan masyarakat
“namun Beda hal ini juga tentu melangar hukum, tentunya bagi penambang liar,
Sambung Eko masih banyak tambang liar yang perlu di tertipkan perlu bersinergitas dengan aparat, dan masyarat, ungkapnya.
Sanksi Pertambangan tampa Berizin di sisi lain, usaha pertambangan termasuk dalam usaha pertambangan mineral logam menurut Pasal 34 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”) jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Usaha pertambangan emas tersebut dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”). Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10
Ir.Supoyo praktisi tambang yang pernah menjabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Ahmad Syaifudin Ketua Forkompeta (Forum Komunitas dan Pemerhati Tambang) Jawa Timur.
Moderator DPN Seri 6, Agung Santoso, mengungkapkan hasil diskusi publik di tindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo dengan tembusan Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menkeu, Kapolri, Panglima TNI, KPK. (venan)