Pertanyakan Soal Kepengurusan Bumdes Dan Anggarannya,Forum Masyarakat Peduli Ciharashas Lakukan Audensi Dengan Pemdes.
Cianjur, infobanua.co.id – Ratusaan Warga yang mengatas namakan Forum Masyarakat Peduli Ciharashas melakukan audensi dengan Kepala Desa Ciharashas bertempat di aula kantor Desa Ciharashas Jl. Raya Kebon Kawung RT/RW. 04/04 Ciharashas – Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur. Rabu, 16 Juni 2021.
Dalam audensinya Forum Masyarakat Peduli Ciharashas mempertanyakan beberapa hal Diantaranya tentang dana penyertaan modal sebesar 200 juta yang dikelola Bumdes dan meminta penjelasan terkait pembentukan kepengurusan serta rincian biaya pembentukan Bumdes sebesar 36 juta.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Ciharashas Ustadz Salman Faris mengatakan kedatangan mereka ke desa Ciharashas untuk menanyakan soal pembentukan kepengurusan Bumdes Ciharashas yang di indikasi Fiktif dan tidak sesuai dengan mekanisme.
Menurut Salman pembentukan Bumdes Ciharashas dianggap tidak sesuai dengan Amanat Permendes PDTT No 4 tahun 2015,yang mana pada pasal 5 Ayat 1 bahwa pendirian Bumdes disepakati melalui musyawarah desa sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa.
“Kita pertanyakan soal pembentukan Bumdes ini karena terindikasi Fiktif atau Ilegal serta Amburadul, pengurus Bumdes itu ditunjuk bukan hasil musyawarah.BPD dan pimpinan musyawarah desa tidak mengaku tentang pembentukan Bumdes tersebut”.ujar Salman kepada awak media.rabu (16/06/2021).
Selain itu kami juga menanyakan dan meminta penjelasan soal rincian anggaran pembentukan Bumdes yang menghabiskan Anggaran sebesar Rp.36.000.000,dan juga penjelasan soal dana penyertaan modal sebesar 200 juta yang dikelola Bumdes,baik cara usahanya dan juga soal laporan untung ruginya.
“Kita juga menanyakan dan meminta penjelasan pengurus Bumdes soal usaha yang dilakukan dan laporan untung ruginya,karena selama ini tidak ada diberitahukan atau tidak transparan”.ungkap Salman.
Terkait hal tersebut kami meminta penjelasan dan meminta pengurus Bumdes untuk menunjukkan bukti bukti laporan administrasinya baik soal pembentukan Bumdes dan juga laporan keuangannya.
“Kalau hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh pihak Bumdes maka kami akan melakukan tindakan hukum yaitu akan melaporkan ke pihak terkait,karena ini sudah melanggar peraturan dan perundang -undangan”.tandas Salman.
Sementara itu ketua Bumdes Ciharashas. Dindin, mengklaim bahwa pembentukan kepengurusan Bumdes sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,namun dia mengatakan untuk hal pembentukan kepengurusan dan juga soal anggarannya itu adalah kewenangan desa.
“Pembentukan kepengurusan saya rasa itu sudah sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,yaitu melalui musyawarah desa,itu ada buktinya dan kita siap untuk menunjukkannya”.ucap Dindin.
Untuk soal dana penyertaan modal sebenarnya itu sudah kita salurkan ke beberapa jenis usaha yang dikelola Bumdes, seperti usaha jamur tiram dan juga usaha kelompok pembuatan kue kering.kalau ditanya uangnya ada atau tidak ada,kita jawab uangnya itu ada dan sedang berjalan di bidang usaha tersebut tadi.
“Uang tersebut ada namun masih berjalan di bidang usaha itu tadi namun kita terikat MoU untuk penarikannya jadi kita sesuai MoU untuk pencairan uangnya”.terang Dindin.
Namun Dindin mengaku kalau pihaknya awam soal teknis pelaksanaan bidang usaha yang dilakukan khususnya di bidang jamur tiram maka pihaknya hanya mengelola tentang keluar masuk uang atau hanya sebagai pemberi modalnya saja untuk pelaksananya diserahkan ke pengusaha setempat.
“Pelaksana usahanya diserahkan kepada pengusaha setempat yang berpotensi dan mengerti dengan jenis usahanya,kita memberikan modalnya saja dan tentunya dengan perjanjian MoU bersama kedua belah pihak,bukti perjanjian ada dan bisa kita buktikan”.jelas Dindin.
Hal senada disampaikan oleh kepala desa Ciharashas,Jakaria yang mengatakan kalau persoalan pembentukan kepengurusan Bumdes tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
“Pembentukan kepengurusan itu sudah sesuai dengan mekanisme,dan semuanya ada laporan dan bukti administrasinya dan nanti kita akan sampaikan semuanya”.ucap kades.
Terkait apa yang ditanyakan dan dituduhkan oleh Forum Masyarakat Peduli Ciharashas dia menganggap adalah suatu hal yang wajar sebagai bentuk pengawasan dan untuk kemajuan desa.
Untuk itu pihaknya akan menindak lanjuti apa yang menjadi pertanyaan warga dan akan menyampaikan bukti bukti administrasi yang diminta, juga meminta kepada ketua Bumdes untuk menyiapkan semua laporan administrasi keuangan selama satu bulan ini untuk dijelaskan dan disampaikan kepada warga atau masyarakat.terangnya.
Dalam audensi tersebut dihadiri juga oleh Camat Cilaku Dadi Rustandi, Danramil 01 Kota Kapten Inf Dadang Sopyan, Kapolsek Cilaku Kompol S. Lubis.
Hasbi (Abie).