infobanua.co.id
Beranda KALTARA Karyawan APMS Cahaya Makarennu Tewas Ditimpas Parang Perintis.

Karyawan APMS Cahaya Makarennu Tewas Ditimpas Parang Perintis.

Nunukan, infobanua.co.id – AKBP Syaiful Anwar.SIk kapaolres Nunukan didampingi AKP Muhammad Karyadi.SH jabatan Kabag Humas Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara Bahwa Penganiayaan yang mengakibatkan nyawa Melayang dilakukan seseorang yang diduga dilakukan secara berencana.

Tempat kejadian Perkara (TKP) kompleks
APMS Cahaya Makarano Jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan yang terjadi pada hari Jum’at 25 Juni 2021 sekira pukul 11. Wita.

Menurut Kapolres bahwa Pelaku atas Nama Thamrin umur 45 tahun pekerjaa Anak Buah Kapal KM.Anuari.

Tamrin beragama Islam suku Bugis.
Alamat Jalan Pantai Enching Kelurahan Nunukan Selatan. Tinggal di (KM.Anuari) yang secara kebetulan yang sandar di Pantai Enching.

Nama Identitas Korban Anwar
Seorang Laki Laki berumur 52 Tahun , Agama Islam , suku Bugis, Pekerjaan Karyawan APMS Cahaya Makarrannu ,jalan Manungal Bhakti RT 20 Nunukan Timur.

Kronologis
Pada saat kejadian, Korban sedang berada di APMS tempatnya bekerja bersama dengan saksi IDA, saudara Alex, Hamka dan saudara Gafar.

Dan Sekitar jam 10.15 Wita, datang seorang laki laki (Pelaku) mengendarai Sepeda Motor Matic.

Dan Laki laki tersebut dengan tergesa-gesa memarkir sepeda motornya, lalu turun sembari menghunus sebilah Parang dan mendatangi Korban.

Pada Saat itu Korban sedang berdiri setengah jongkok di dekat Dispenser Pengisian Premium.

Dari arah belakang, Pelaku langsung membacok Leher belakang Kepala Korban, lalu membacok Kepala belakang Korban, kemudian menusuk pada bagian Perut dan menusuk bagian Punggung, sehingga Korban langsung terjatuh tidak berdaya.

Melihat Korban tidak berdaya, Pelaku membuang Parangnya lalu pergi dengan mengendarai sepeda motor nya untuk menyerahkan diri kePolres nunukan.

Setelah Polisi melakukan interogasi
Permasalahan berawal dari dugaan hubungan gelap yang dilakukan Korban dengan Istri Siri Pelaku atas nama IDA.

Pelaku dengan Saudari IDA menikah siri pada tahun 2017 di Nunukan, kemudian pada tahun 2019 keduanya berpisah begitu saja.

Menurut IDA hubungan pernikahan siri itu sudah berakhir, namun Pelaku tidak menerima.

Sejak saat itu sering terjadi percekcokan diantara keduanya sampai dengan Pelaku mengetahui bahwa IDA memiliki hubungan khusus dengan Korban.

Dengan emosi Pelaku memuncak, pada hari Jum’at tanggal 25 Juni 2021 sekitar jam 11.00 Wita.

Pelaku mendatangi rumah IDA, menurut Pelaku IDA sedang tertidur, dari rumahnya Pelaku membawa Minyak Tanah dan Tali Karung Goni dan Korek Api lalu Pelaku membakar tali tersebut dan memasukkan ke dalam rumah IDA melalui celah pintu dapurnya dengan tujuan untuk membakar rumahnya IDA.

Setelah itu Pelaku pergi Pagi harinya sekira pukul 09.00, Pelaku terbangun dari tidurnya dan berniat untuk membunuh Korban karena telah merebut istri sirinya.

Kemudian Pelaku pergi ke Pasar Yamaker untuk membeli sebilah Parang seharga Rp. 130.000. Parang tersebut kemudian Pelaku bawa ke tempat kerja Korban dan digunakan menghabisi Korban.

Pembunuhan dikomplek pertamina (APMS ) Cahaya Makkarennu jalan Sei Jepun sebelum kantor Bupati Nunukan

Luka bacok di leher belakang begitu juga
Luka bacok di kepala belakang,
Luka tusuk di perut depan
dan Luka tusuk di punggung belakang.

Barang Bukti yang di amankan oleh petugas polisian diantaranya
pertama Sebilang Parang dengan gagang patah lengkap dengan sarungnya.

Kedua 1 (Satu) lembar Baju Kemeja warna Merah.

ketiga satu lembar Celana Warna Mera dipakai korban saat bertugas mengisi bensin ke SPBU.

Terhadap Pelaku berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara , Keterangan Saksi, begitu juga Keterangan Pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan.

Maka tersangka Tamrin 45 Tahun diduga melanggar Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tetang pembunuhan Berencana Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.(Yuspal)

Bagikan:

Iklan