Karawang, Infobanua.co.id – Praktisi hukum dan juga sebagai pemerhati sosial, politik dan pemerintahan, Asep Agustian, S.H.,M.H, turut menanggapi atas dugaan pelanggaran SOP penanganan pasien covid 19 yang dilakukan oleh rumah sakit Helsa Cikampek.
Asep Agustian mengapresiasi langkah Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Ibe atas steatmentnya dimedia online. Namun, kata Asep, itu jangan hanya dijadikan wacana saja, Komisi IV harus memanggil pemilik, direktur RS Helsa termasuk memanggil yang mengeluarkan perizinan RS Helsa Cikampek.
“Bagus steatmentnya Ketua Komisi IV DPRD itu. Namun saya berharap, jangan hanya dijadikan wacana dan cuma gertak sambal saja. Ini menyangkut kepentingan masyarakat Karawang” kata Asep Agustian, kepada nuansametro.co.id, Minggu (27/6/2021).
Asep mengatakan, RS Helsa diduga buta mata dan tidak memiliki hati nurani kepada pasien. Dia menuding, RS Helsa hanya mementingkan sisi komersil atau bisnisnya.
“Sedangkan menurut peraturan Kemenkes RI, apabila pasien sudah di diagnosa terpapar Covid 19 itu harus dirawat dan diberikan pelayanan terbaik tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.
Asep juga mendesak, Komisi IV harus segera memanggil pihak RS Helsa, periksa SOP RS Helsa dan perizinannya, sudah benar tidak SOP dan perizinan RS Helsa tersebut.
“Hemat saya tutup RS Helsa dan jangan diperpanjang perizinannya, apapun bentuknya, RS Helsa harus diberikan sanksi karena sudah melawan kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
Iswanto.
PENAJAM, Infobanuo.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) optimis serapan…
Oleh: Pribakti B Pada dasarnya tak satu pun manusia di alam semesta ini yang…
Kapuas, infobanua.co.id - Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas priode 2024 - 2029 resmi dilantik dan diambil…
Nunukan, infobanua.co.id– Dalam rangka pemilihan kepala daerah pada 26 November 2024, H. Hanafiah, calon Wakil…
Nunukan, infobanua.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, melalui Kepala UPTD Bapenda, mengumumkan keringanan bagi masyarakat terkait…
Nunukan, infobanua.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, melalui Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Bapenda Kelas A…