Categories: HULU SUNGAI UTARA

Pemerintah Kembali Terbitkan Peraturan Pembatasan Mobilitas dan Cuti Bagi ASN

Amuntai, infobanua.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.

Dilansir dari Siaran Pers Kementerian PAN RB Nomor 290/HUMAS-MENPANRB/2021 tanggal 25 Juni 2021, terdapat dua poin utama dalam SE Menteri PANRB No.13/2021 tertanggal 25 Juni 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Derah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional. “Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut.

Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO). Kemudian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut. Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Poin berikutnya adalah upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai. ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T. Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T). “Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas SE tersebut.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah diminta mempedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018.

Fai/IB

admin

Recent Posts

Rinitis Alergi pada Anak: Penyakit Multimorbid, RSUI Kembali Gelar Seminar

Depok, infobanua.co.id - RS Universitas Indonesia (RSUI) kembali menggelar rangkaian seminar awam dengan tajuk utama:…

3 jam ago

Pemkab Kotim Harap Pelaksanaan Pemilu Dapat Lebih Baik Lagi

Sampit, infobanua.co.id - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) berharap pelaksanaan pemilu kedepannya dapat terselenggara…

4 jam ago

Dukung Budaya Membaca, Apical Gelar Seminar Memahami Karakteristik Anak untuk Meningkatkan Minat Baca

Lubuk Gaung, 30 April 2024 - Apical menunjukkan komitmennya dalam mendukung budaya membaca di Indonesia.…

4 jam ago

Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi: Refleksi Putusan MK tentang Pilpres 2024

JAKARTA - Dalam sejarah politik Indonesia, belum pernah muncul gelombang kemarahan yang demikian luas di…

5 jam ago

Samsung Solve for Tomorrow Kembali Digelar, Siapkan Inovasimu!

Penyelenggaraan Samsung Solve for Tomorrow 2024 menjadi momentum penting untuk mendorong peningkatan literasi digital dan…

5 jam ago

Sekda PPU Berharap Pembangunan IKN, Berdampak pada Daerah Perbatasan

PENAJAM, infobanua.co.id - Konsep dari waterfront city merupakan bagian dari pengembangan wilayah daerah perkotaan yang…

5 jam ago