Martapura, infobanua.co.id – Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar Nomor 026/DP-KORPRI/2021 Tentang Penetapan Besaran Iuran, Penggunaan dan Pengelolaan Hasil Iuran Anggota KORPRI Kabupaten Banjar bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menunjang tugas anggotanya secara bersama-sama.
Demikian disampaikan Sekda Banjar H.M Hilman pada Sosialisasi Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus KORPRI Tentang Penetapan Besaran Iuran, Penggunaan dan Pengelolaan Hasil Iuran Anggota KORPRI Kabupaten Banjar di Aula Wisma Sultan Sulaiman, Martapura, Selasa (06/07/2021)pagi.
Hilman yang juga selaku Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Banjar mengatakan penggunaan iuran tersebut selain digunakan untuk kebutuhan kelancaran organisasi juga untuk kebutuhan sosial.
“Dana dari pemungutan iuran sebesar 60% ini sebagai bagian dari gotong royong dari anggota untuk anggota dipergunakan untuk apabila ada anggota yang sakit atau di opname di rumah sakit, purna tugas/pensiun, meninggal dunia, melangsungkan pernikahan pertama, melahirkan anak pertama dan kedua serta untuk meningkatkan proporsionalisme anggota KORPRI dalam menunjang tugas berdasarkan program kerja yang sudah disepakati,” jelasnya.
Lebih jauh Hilman menambahkan, iuran KORPRI sebesar 40% digunakan untuk bantuan keuangan seperti kegiatan Pembinaan Mental, Spiritual, Olahraga dan Kesenian serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan KORPRI.
Dirinya berharap adanya keberadaan KORPRI dengan operasional iuran anggota ini sebagai salah satu sumber dana untuk kegiatan-kegiatan KORPRI yang akan berlangsung bisa berjalan dengan baik.
Adapun besaran iuran anggota KORPRI Kabupaten Banjar berdasarkan golongan :
– Golongan IV Rp. 20.000,-
– Golongan III Rp. 15.000,-
– Golongan II Rp. 10.000,-
– Golongan I Rp. 5.000,-
Turut mendampingi di sosialisasi tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Banjar Rakhmat Dhany dan Sekretaris BKDPSDM Banjar Ajidinnor Ridhali serta dihadiri sejumlah pengurus KORPRI Kabupaten Banjar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Fad/IB