infobanua.co.id
Beranda TAPIN Bupati Tapin Buka Kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Tapin Buka Kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

TAPIN, Infobanua.co.id – Bupati Tapin HM.Arifin Arpan membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah & Peraturan LKPP No 12 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Senin (12/7/2021), bertempat di Pendopo Rantau Baru.

Turut hadir dalam acara sosialisasi itu Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tapin H Errani Martin, Kepala Unit Layanan Pengadaan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin Ihya Innal Akrimullah, SH, Narasumber LKPP dan Pejabat Pembuat Komitmen SOPD di lingkungan Pemkab Tapin.

Bupati Tapin HM.Arifin Arpan dalam sambutannya mengatakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Tapin berinisiatif mensosialisasikan Peraturan Presiden RI no 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah ditetapkan Presiden di bulan February 2021 lalu. Sebagai pengganti Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Barang dan Jasa Pemerintah.

“Perubahan Peraturan ini berkaitan dengan tugas kita semua, jadi mohon perhatian untuk kita semua,”katanya.

Untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk barang dan jasa usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi, dan pengaturan pengadaan barang dan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Penyesuaian Ketentuan SDM Pengadaan Barang dan Jasa,”katanya.

Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu penggerak ekonomi yang didalamnya menyiapkan lapangan kerja seluas luasnya, memudahkan masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk membuka usaha baru dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi PBJ yang menduduki peringkat kedua setelah suap.

Bupati berharap dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 dapat memberi kemudahan dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa tanpa meninggalkan prinsip dan etika pengadaan yang ada pun dengan memberikan kesempatan yang lebih luas, kepada pelaku usaha kecil dan koperasi sehingga peraturan ini dapat berdampak terhadap pemulihan ekonomi, bagi masyarakat yang sedang terdampak pandemi Covid-19.

Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin Ihya Innal Akrimullah,SH mengatakan maksud sosialisasi Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah & Peraturan LKPP No 12 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh SKPD agar nantinya dalam pelaksanaan tugas terkait pengadaan barang dan jasa sinkron dengan tufoksi masing-masing maupun peraturan yang ada.

“Selain itu juga sebagai tindak lanjut pengawasan KPK, karena sektor pengadaan barang dan jasa ini merupakan sektor yang paling konsen di pantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga kegiatan yang kita laksanakan itu harus selaras dengan cita-cita pembangunan baik di daerah maupun pusat,”katanya.

Terkait perubahan Peraturan ini, dikatakan Ihya, peraturan yang sekarang ini proses pengadaan barang dan jasa nampaknya lebih berpihak ke pelaku UMKM, dan dalam proses tender pun tidak ribet justru semakin dipermudah. Sehingga penyedia di tingkat daerah maupun nasional dapat bersaing, bahkan tidak itu itu saja orangnya.

“Rencananya ke depan kami juga akan meluncurkan market plus lokal e-katalog. Pelaku UMKM di Tapin cukup bersaing, kita menyadari itu ditambah sektor ini terkadang adanya peraturan yang cepat berubah, membuat penyedia ketinggalan.
Untuk itu kami berharap UMKM di Tapin dapat meningkatkan daya saingnya, dan mengikuti peraturan yang berlaku,”pungkasnya.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan