Categories: Jawa Barat

Revisi aturan PPKM Mikro Darurat ,Tidak Merivisi Tentang Penggunaan Moda Transportasi

Cianjur, infobanua.co.id – Pemerintah saat ini merevisi aturan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan mengenai Aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021.

Adapun aturan tersebut kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun aturan revisi pemberlakuan PPKM tidak merivisi tentang penggunaan moda transportasi seperti halnya dalam penerapan aturan tersebut di Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut disampaikan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur Hendra Wira.

“Revisinya tentang tempat ibadah yang dibuka tapi baiknya tidak berjamaah dan di optimalkan ibadahnya di rumah dan resepsi pernikahan yang awalnya 30 orang maksimal, sekarang tidak boleh resepsi sama sekali,”katanya, Selasa 12/07/2021.

Menurutnya, revisi aturan PPKM Mikro Darurat tidak berpengaruh terhadap aturan moda transportasi.

“Mengenai transportasi tidak ada perubahan dalam aturan terbaru PPKM Mikro Darurat,”tuturnya.

Hendra, menjelaskan aturan moda transportasi dan kewajiban memperlihatkan surat-surat bagi masyarakat yang hendak berpergian masih tetap sama dengan aturan sebelumnya.

“Sama seperti dari satgas dan edaran Bupati, masyarakat yang menggunakan transportasi darat wajib membawa atau dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis 1, dan hasil PCR yang menunjukkan negatif covid,”tandasnya.

Hasbi (Abie).

infobanua

Recent Posts

Bank Kalsel Serahkan 3 Printer Qris ke Samsat Banjarbaru

Banjarbaru, infobanua.co.id - Bank Kalsel menyerahkan 3 unit printer Qris pencetakan pembayaran pajak kepada UPPD…

4 jam ago

Bank Kalsel Salurkan Bantuan Masjid Muhammadiyah Sungai Mia Banjarmasin

Banjarmasin, infobanua.co.id – Kepedulian Bank Kalsel dalam membantu berbagai kegiatan sosial di Banua, baik itu…

4 jam ago

Pemkab Pessel Siapkan 221 Ton Beras Bagi Masyarakat Terdampak Banjir dan Longsor

Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar)…

5 jam ago

Bupati Pessel Berbuka Puasa Bersama Warga di Nagari Gurun Panjang

Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Rusma Yul Anwar lakukan kegiatan buka…

6 jam ago

Prestasi Gemilang, Bank Kalsel Raih Penghargaanpada Ajang 5 th Top Digital Corporate Brand Award2024

Banjarmasin, 28 Maret 2024 - Bank Kalsel kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BankKalsel menerima penghargaan…

6 jam ago

Bank Kalsel Serahkan 3 Gerobak Baru Untuk UMKM, Dalam Semarak HUT ke-60

BANJARMASIN, 28 Maret 2024 – Dalam perayaan HUT Bank Kalsel ke-60 dengan tema SEMARAK (Selalu…

6 jam ago