Categories: Jawa Barat

Pelaku Pembuang Limbah Permen Akhirnya Diadili.

Cianjur, infobanua.co.id – Tergiur imbalan uang ratusan ribu FH (28) warga Kecamatan Cibinong nekat membuang limbah permen milik sebuah perusahaan di Kota Bandung.

Tak tanggung-tanggung limbah yang dibungkus karung dengan Jumlah 21 berisikan permen jenis yupi kadaluwarsa dibuang begitu saja di Jalan Lingkar Timur Kecamatan Karangtengah.

Beruntung aksi tak terpuji FH dipergoki oleh petugas kebersihan angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur yang tengah melakukan giat bersih sampah sehingga ia kemudian diamankan beserta barang bukti.

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku karena adanya kesepakatan dengan oknum petugas salah satu perusahaan permen di Kota Bandung.

“Pelaku ini pekerjaannya sebagai supir yang mengirimkan minyak sayur ke sejumlah pasar tradisional di Bandung. Di tengah perjalanan di Rancaekek ada seseorang yang menawarkan uang 250 ribu dengan kesepakatan mau membuang puluhan karung yang tidak diketahui sama sekali isinya”katanya.

Menurut pengakuan FH, ia berangkat untuk mengantarkan minyak sayur ke daerah Bandung pada pukul 18.00 WIB Minggu (01/08/2021: red) dan sampai Cianjur pada pukul 04.48 WIB Senin (02/08/2021:red).

“Sesampainya di Cianjur tepatnya di jalan lingkar timur dia buang 21 karung. Kebetulan ketika pelaku membuangnya di pergoki petugas kebersihan angkutan sampah DLH sehingga digiring ke kantor DLH tak jauh dari lokasi tersebut,”ungkapnya.

Dindin menjelaskan, akibat perbuatan yang dilakukan FH pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur untuk diberikan sanksi tipiring.

“Jelas FH bersalah dengan membuang sampah bukan pada tempatnya, nanti yang memutuskan vonisnya kita serahkan kepada Pengadilan Negeri Cianjur,”terangnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur Donovan Akbar mengungkapkan, pelaku pembuangan limbah permen telah di vonis dengan membayar denda

“FH terbukti melanggar pasal 20 (b) Perda No 01/2019 jo no 3 tahun 2020 karena terbukti bersalah membuang sampah tidak pada tempatnya, hukumnya denda sebesar 200 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari dan FH memilih untuk membayar denda saja,”kata Donovan

Terpisah, FH menuturkan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari.

“Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,”pungkasnya.

Hasbi (Abie).

AddThis Website Tools
infobanua

Recent Posts

Webinar MAXY Academy Bongkar Cara Berpikir yang Bikin Mahasiswa Lebih Cerdas

Jakarta, 13 Maret 2025 – MAXY Academy menggelar webinar bertajuk Think Smart, Act Smart yang…

4 jam ago

Evista Hadirkan Promo Spesial Sewa IONIQ 5 Hanya Rp900 Ribuan

Cari sewa rental mobil listrik dengan harga murah meraih di Evista aja. Evista, penyedia layanan…

5 jam ago

Pangdam VI/Mulawarman Sosialisasikan Rencana Pembangunan Batalyon Teritorial di Kalsel

BANJARMASIN, infobanua.co.id – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, mensosialisasikan…

8 jam ago

Pj Sekdaprov Kalsel Hadiri Exit Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2024 bersama KPK

BANJARBARU, infobanua.co.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, M.Pd, menghadiri Exit…

8 jam ago

Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Hadiri RUPS Tahunan dan Luar Biasa Bank Kalsel

BANJARMASIN, infobanua.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, dan Wakil Gubernur, Hasnuryadi Sulaiman, mengikuti Rapat…

9 jam ago

Rana Muthia Oktari : Hari Hak Konsumen Sedunia, Momen Tingkatkan Kesadaran Hak dan Kebutuhan Pengguna

Palangka Raya, infobanua.co.id — Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day yang diperingati…

9 jam ago