Categories: BANJAR

Tuntut Pemekaran Gambut Raya, Tim Penuntutan Akan Audiensi ke Bupati Banjar

Martapura – SEMANGAT Tinggi Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya untuk menjadikan Daerah Otonom Baru (DOB) tak pernah putus, hal ini dibuktikan upaya perjuangan mereka dengan berkirim surat ke Bupati Banjar yang merupakan daerah induk untuk beraudeinsi.

“Hari ini surat kami sampaikan ke Bupati Banjar. Surat tersebut adalah bertujuan untuk audiensi Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya ke Pemkab Banjar, tentunya ke pak Bupati dan Ketua DPRD Banjar,” kata HM. Yunani D, SE, Rabu (4/8/2021) kepada wartawan saat ditemui di gedung DPRD Banjar, Martapura.

Salah satu Ketua Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya ini mengatakan, isi surat yang diajukan adalah bersifat audiensi ke pihak Bupati Banjar dengan melibatkan perangkat SKPDnya dan menyertakan Pimpinan DPRD Banjar termasuk pimpinan alat kelengkapan DPRD Banjar itu sendiri.

“Hari ini kebetulan kita melaksanakan Paripurna, jadi dipastikan Insya Allah bapak Bupati hadir disini (red Kantor DPRD Banjar. Nah jadikan pas tepat kita nanti seusai Paraipurna ngasihkan suratnya, mudah-mudahan bisa langsung ada jawaban kapan audiensi tersebut dilaksanakan,” harap Anggota DPRD Banjar asal Dapil III Gambut, Aluh Aluh dan Beruntung Baru ini.

Senandung nada, H. Aspihani Ideris, SH, MH yang diketahui Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya juga membenarkan, pihaknya akan melakukan audiensi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.

“Ya kita sudah membikin surat ingin beraudeinsi kepada Bupati Banjar dan SKPDnya berserta Pimpinan DPRD Banjar dengan jajarannya,” kata Aspihani mengatakan saat diminta tanggapannya oleh awak media ini via phone, 0811506881, Rabu, 4/8/2021).

Ditanya oleh awak media ini, mengapa harus beraudiensi ke Pemerintah Kabupaten Banjar, Aspihani menjawab dengan tegas bahwa Proses penataan daerah termasuk pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) itu harus mendapatkan persetujuan Bupati dan DPRD Banjar sebagai kabupaten induk.

“Untuk menjadikan daerah otonom, semua itu tak terlepas dari usulan dan rekomemdasi Bupati serta DPRD Banjar, artinya wewenang penuh berada di garis tinta mereka,” ucap mantan anggota DPRD Banjar ini.

Alumni Magister Hukum UNISMA-MALANG inipun mengatakan usulan dan rekomemdasi ini persyaratan wajib dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar sebagai daerah induk dari calon usulan Daerah Otonom Baru (DOB) Gambut Raya tersebut.

Karena lanjut Aspihani berkaca dengan peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya, usulan Daerah Otonom Baru (DOB) harus secara resmi disampaikan oleh Bupati Banjar sebagai kabupaten Induk disertai persetujuan DPRD Kabupatennya.

Awak media ini bertanya kembali, bahwa disaat sekarang masih dalam moratorium, apakah bisa diusulkan penuntutan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB)?

Mengenai moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), kata Advokat/Pengacara Nasional ini tidak mengendurkan upaya pihaknya untuk berjuang guna memenuhi semua yang disyaratkan, dan juga bukan berarti Pemerintah Kabupaten Banjar bukan berarti tidak bisa melakukan langkah persiapan dalam bentuk pengkajian usulan DOB.

“Pemerintah Kabupaten Banjar bisa saja memulai langkah-langkah persiapan dan pengkajian atas usulan Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya tesebut, tentunya juga serta rekomendasi Gubernur dan persetujuan DPRD Provinsi juga tak kalah pentingnya didapatkan sehingga pada saat moratorium dibuka seluruh usulan DOB yang diajukan sudah dilengkapi pemenuhan persyaratan dan hasil kajian yang lengkap,” ujar Aspihani.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini, langkah-langkah persiapan yang sudah mulai dijalankan oleh pihaknya Panitia Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini merupakan sebuah langkah pendalaman dan pematangan dan penyempurnaan, sehingga jika kran moratorium sudah dibuka, maka dokumen yang disyaratkan oleh aturan tersebut sudah benar-benar siap hingga bisa langsung di masukan didalam usulan tersebut, tukas Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini mengakhiri pembicaraannya.

admin

Recent Posts

Hadir dengan Store Baru, Baper Store Adakan Grand Opening yang Meriah

Baper Store, brand yang dikenal dengan barang-barang outdoor preloved berkualitas original, baru-baru ini mengadakan grand…

2 jam ago

Timothy Marbun, Wajah Familiar di Dunia Media, Kini Jadi Brand Ambassador Indorack

Indorack, perusahaan terkemuka di industri rack server dan aksesorinya, resmi menunjuk Timothy Marbun sebagai Brand…

3 jam ago

Lintasarta Raih Berbagai Penghargaan dalam Inovasi dan Kepemimpinan Digital 2024

Jakarta, 23 Desember 2024 – Lintasarta yang bertransformasi menjadi AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison…

3 jam ago

MEC Hadirkan ‘The 2025 Playbook’ untuk Menjawab Tantangan Ekonomi dan Perilaku Konsumen 2024 bersama BINUS UNIVERSITY

Jakarta, 21 Desember 2024 - Tahun 2024 menjadi periode yang penuh tantangan bagi pelaku bisnis…

3 jam ago

barenbliss Menang di GlowPick Awards, Ajang Penghargaan Kecantikan Paling Bergengsi di Korea, Sekaligus Luncurkan 2 Produk Baru Mascara dan Serum Tint

barenbliss, merek kecantikan asal Korea Selatan, merayakan pencapaian luar biasa di akhir tahun 2024 dengan…

3 jam ago

Milad yang ke-8, Wakaf Salman Gelar Acara Bertajuk ‘Cerita Senyum Akhir Tahun di Salman’

Wakaf Salman baru saja menggelar acara bertajuk ‘Cerita Senyum Akhir Tahun di Salman’, yang dilaksanakan…

4 jam ago