Sistem Ganjil – Genap Dikabupaten Cianjur,Masih Menunggu Surat Edaran Bupati
Cianjur, infobanua.co.id – kabupaten Cianjur akan menerapkan Sistem ganjil-genap diruas jalan Mangunsarkoro dan penyekatan di jalur jalan protokol rencananya akan ditiadakan.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan Sistem ganjil genap tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi dan PPKM Level 3.
Selain itu, lanjut dia, ganjil-genap juga akan mengganti sistem penyekatan yang sebelumnya diterapkan sejak pelaksanaan PPKM darurat. “Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menurunkan penyebaran COVID-19, tanpa dilakukan penyekatan. Makanya diterapkan sistem ganjil-genap,” ujar Doni kepada awak media, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, sistem ganjil-genap sudah diberlakukan. Sejauh ini pihaknya masih tahap sosialisasi dan uji coba. Doni mengatakan sanksi akan diterapkan jika masyarakat sudah mengetahui dan memahami sistem ganjil-genap tersebut.
360p geselecteerd als afspeelkwalitei
“Sementara kita sosialisasi hingga masyarakat paham. Perlu dipahami masyarakat juga, kita tidak melarang, tapi mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ucap Doni.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom Sutresno mengatakan penerapan ganjil-genap merupakan pelonggaran dari sistem penyekatan yang sebelumnya dilaksanakan.
“Jadi bukan membebani, justru melonggarkan dan Penyekatan tidak ada lagi. Sehingga kegiatan ekonomi bisa berjalan,” kata Anom.
Penerapan ganjil genap akan disesuaikan antara tanggal kalender dengan angka akhir plat nomor kendaraan. “Pemberlakuan ganjil genap menyesuaikan angka akhir tanggal kalender seperti 0, 2, 4, 6, 8 diperbolehkan untuk ujung plat nomor yang sama atau genap. Sedangkan untuk tanggal ganjil seperti 1, 3, 5, 7, 9 diperbolehkan lewat untuk ujung plat nomor yang ganjil,” terang Anom.
“Kita juga masih tunggu surat edaran dari Pemkab Cianjur untuk penerapan sanksi dan jalur yang akan diberlakukan ganjil genap. Sementara baru diberlakukan di Jalan Mangunsarkoro sebagai upaya sosialisasi,” ujar Anom.
Namun, menurut Anom, ada pengecualian kendaraan yaitu mobil Damkar, kendaraan ambulans atau jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik atau sembako, masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi, sektor esensial, non-esensial, kritikal dan kondisi darurat lainnya.pungkasnya.
Hasbi (Abie)