Hj Leppa Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Terhadap II Raperda
Nunukan, infobanua.co.id – Hj Leppa Ketua DPRD Nunukan didampingi Wakil Ketua dan wakil bupati nunukan dalam agenda penyampaian pandangan fraksi fraksi DPRD terhadap 2 Raperda yang di ajukan oleh pemerintah daerah kabupaten nunukan pada hari senin 23/08/2021.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan terhadap nota penjelasan 2 Rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan Usulan pemerintah daerah dari 5 Fraksi secara bergantian menyampaikan pandangannya.
fraksi pertama disampaikan oleh Kurnaim dari partai Hanura , setelah disusul oleh Fraksi Demokrat disampaikan oleh Robinson , setelah itu disusul Fraksi perjuangan Persatuan Nasional disampaikan oleh Hendrawan setelah itu disusul oleh fraksi PKS disampaikan oleh Ibu Ina Angreani, dan terakhir di sampaikan oleh Fraksi Partai Gerakab Karya Pembangunan oleh Ibu Raudah Arsyad .ST.
dari semua pandangan Fraksi sepakat memberi Apresiasi Yang setinggi tingginya atas upaya pemerintah daerah kabupaten nunukan sehingga dapat memberikan Pelayanan terbaik dan kemudahaan kepada seluruh masyarakat Kabupaten nunukan.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan.Pemerintah daerah kabupaten Nunukan Sebagaimana telah diamanatkan oleh ketentuan peraturan Perundang undangan sangat diperlukan penyerderhanaan Birokrasi dalam upaya melakukan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan melakukan penyederhanaan struktur Birokrasi.
Trima kasih kepada Bupati Nunukan karena telah menyampaikan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan pada rapat paripurna kedua masa persidangan 1 Tahun 2021.
Peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD.
Peraturan Daerah juga merupakan salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang – undangan yang disebutkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2019 atas perubahan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
Karenanya Perda secara langsung terintegrasi dari peraturan perundang-undangan di atasnya dan memiliki daya sentuh yang kuat dalam kehidupan bermasyarakat di mana sebuah peraturan daerah hanya berlaku bagi pemerintah daerah karena penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan tentunya akan lebih baik jika ditopang oleh peraturan daerah.
sebagai solusi terhadap adanya sebuah persoalan maupun strategi dalam meningkatkan kemampuan daerah dalam rangka kegiatan terkait dengan pemerintah daerah berikut tanggapan.
Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Nunukan terkait dengan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Nunukan.
sangat diberi Apresiasi langkah ini Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah Rancangan peraturan daerah ini dibuat karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah.
Pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah Efisiensi dan efektivitas.
Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan agar kiranya dalam hal dilakukan penyederhanaan birokrasi dalam upaya melaksanakan urusan pemerintah daerah dengan didukung oleh perangkat daerah yang rasional proporsional efektif dan efisien.
Semoga dengan adanya mutu pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Nunukan Rancangan peraturan daerah tentang perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kabupaten Nunukan air merupakan elemen pokok dalam kehidupan manusia .
Dalam setiap proses di dunia modern, kini air menjadi sektor strategis air memiliki nilai publik di mana masyarakat untuk mengakses Sekaligus merupakan barang privat, di mana air menjadi produk yang bersifat komersil padahal air merupakan sumber daya yang tidak diciptakan oleh manusia , kita mengelola air untuk kesejahteraan bersama,
Nilai tersebut yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam sebuah perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kabupaten.
Setelah mencermati Dasar undang-undang Dasar 1945 pada pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa bumi air dan kekayaan yang terkandung dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Atas dasar itulah memasukkan air dapat dicapai dan harus dikelola secara adil.
Fraksi Partai Gerakan karya Pembangunan mendukung upaya pengelolaan yang melibatkan kerjasama antara pemerintah dan Badan Pusat hal ini diharapkan menjadi pelayanan publik baru pemerintahan modern untuk memenuhi tuntutan keinginan dan kebutuhan publik menjadi efisien dan tepat waktu salah salah satu aspek yang penting untuk diatur dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah standar pelayanan .
Dengan adanya layanan akses yang sama dari setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan dari penyelenggaraan negara, untuk itu diperluhkan regulasi – regulasi yang ada harus dicermati dengan sesama.
Dalam penyusunan sebuah peraturan daerah ada satu hal yang paling penting yaitu sosialisasi peraturan daerah yang menganut asas publisitas di mana dalam arti material terlebih yang sifatnya mengikat kepada masyarakat agar mengetahui dan memahaminya sebagai prasyarat terwujudnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku dalam sebuah wilayah asas publisitas ini
dengan diperkuat dalam undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintah negara yaitu dalam pasal 253 dan 254 melalui penyebarluasan peraturan daerah yang telah disahkan kepada publik .
Fraksi Partai Gerakan Karya Pembangunan mengharapkan bahwa masyarakat Kabupaten Nunukan dapat mengetahui segala peraturan yang berlaku di wilayahnya sehingga mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang terlindungi hukum dengan mengedepankan aspek keadilan dan hukum tanpa adanya kasus penegakan hukum yang terbentur dengan yang lain.
(Yuspal)