infobanua.co.id
Beranda Blitar Beacukai Blitar Gencar Menindak Peredaran Rokok Dan Minuman Keras Ilegal

Beacukai Blitar Gencar Menindak Peredaran Rokok Dan Minuman Keras Ilegal

Blitar, Infobanua.co.id – Sejak awal tahun 2021 sampai dengan pertengahan Agustus 2021, Beacukai Blitar telah menindak 66 kasus peredaran Rokok dan Minuman Keras (Miras) illegal yang beredar di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC-TMP C Blitar, Mohammad Ayub Yanuar Pribadi, mengatakan, dalam kurun waktu delapan bulan terakhir, Beacukai Blitar telah menindak 66 kasus peredaran Rokok illegal dan Minuman Keras illegal.

“Sekitar 30 kasus temuan Rokok ilegal selama bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC-TMP C Blitar, Mohammad Ayub Yanuar Pribadi, Rabu 25-08-2021.

Menurut Ayub, selama bulan Juli 2021 hingga pertengahan bulan Agustus 2021 ada sekitar 30 kasus Rokok ilegal yang ditemukan, sehingga jumlah temuan Rokok ilegal mencapi 66 kasus selama delapan bulan terakhir ini.

“Dalam semester pertama tahun 2021, ada 220.767 batang Rokok illegal yang diamankan atau disita dan 2.270 gram tembakau iris serta 348 liter Minuman Keras illegal,” jlentrehnya.

Selanjutnya Ayub menuturkan, dari barang bukti yang disita memiliki nilai sejumlah Rp.196.774.120 dan berpotensi menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp.155.786.744.

“Kami tetap melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap peredaran Rokok ilegal. Termasuk juga penindakan Rokok ilegal di tengah kondisi pandemi covid-19,” ungkapnya.

Selanjutnya Ayub menjelaskan, dalam analisa dan evaluasi yang dilakukan tidak sedikit, termasuk juga produsen Rokok yang menyalahgunakan Mesin Pembuat Rokok untuk membuat Rokok ilegal atau Sigaret Kretek mesin .

“Modusnya para produsen membuat Rokok dengan jumlah banyak, tapi enggan melengkapi Pita Cukai sebelum dijual ke pedagang dan pengecer,” pungkasnya. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan