Karawang, Infobanua.co.id – Masih soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang pada Tahun Anggaran 2020 terhadap 82 paket proyek pekerjaan yang akhir – akhir ini terjadi pro dan kontra dikalangan aktivis Karawang.
Bagi pihak yang mempersoalkan perihal temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang sampai sekarang ini belum diselesaikan oleh para penyedia jasa yang pekerjaannya terdapat temuan, dan tidak tanggung – tanggung, pihak yang kontra sempat berjanji akan mengawal sampai proses hukuk ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sedangkan bagi pihak lain, menganggap bahwa selama sudah adanya upaya penyelesaian, dianggap adanya itikad baik, hanya tinggal menyelesaikan sampai 100%, dan tidak serta merta bisa langsung masuk ke ranah hukum. Disebabkan ada tahapan – tahapan yang masih bisa dilakukan oleh BPK terhadap upaya penyelesaian.
Setelah kalangan aktivis vokal Karawang, Andri Kurniawan dan Asep Agustian atau yang biasa disapa Asep Kuncir (Askun). Sekarang giliran aktivis lainnya. Prayitna Sugeng berpendapat, “Apa yang sudah diurai oleh pak Andri dan pak Askun saya anggap sudah tepat, dikarenakan memang tujuan dari kinerja BPK itu untuk dapat memulihkan segala macam bentuk potensi yang mengarah pada kerugian uang negara,” Kamis, (26/08/2021).
“Hal tersebut sejalan dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia, bapak Joko Widodo (Jokowi). Beliau menginstruksikan aparat penegak hukum untuk tidak mudah memidanakan kebijakan yang diambil oleh pejabat negara dan pejabat daerah supaya program – program pembangunan tidak terhambat,” Ungkapnya.
“Salah satu yang disepakati adalah para penegak hukum tidak boleh langsung menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kesepakatan bersama antara Presiden Jokowi dengan BPK, BPKP, dan penegak hukum juga menyeragamkan pandangan antara kerugian negara dengan potensi kerugian negara,” Ujar Prayitna.
Ia juga menguraikan, “Hal itu harus dibedakan (antara kerugian negara dan potensi kerugian negara). Jadi kalau betul-betul kerugian negara maka itu sudah jelas, jelas-jelas konkret merugikan negara misalnya uang daerah untuk membangun rumah pribadi, itu sudah jelas,”
“Setiap diskresi keuangan tidak bisa dipidanakan. Apabila ada kesalahan administrasi, maka akan ditindaklanjuti terlebih dulu oleh aparat internal pengawasan pemerintah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” Jelas Prayitna.
“Selanjutnya Presiden Jokowi meminta setiap ada kerugian dalam tindakan administrasi pemerintah, maka dibawa ke jalur perdata dengan membayar ganti rugi atas kesalahan administrasi yang dilakukan. Kemudian Presiden meminta aparat penegak hukum bisa benar – benar teliti dalam melihat kerugian negara atas dasar niat mencuri,” Urainya.
“Jadi sudah sangat jelas, ketika adanya upaya pengembalian ke kas negara, tetapi belum sampai 100%. Berarti adanya itikad baik untuk menindak lanjuti rekomendasi BPK. Kecuali, pada saat adanya rekomendasi, sama sekali tidak ada tindak lanjut. Kesimpulannya, saya sarankan agar Dinas PUPR Karawang santai saja. Toh seperti apa yang sudah disampaikan oleh kedua tokoh aktivis, rekomendasi hukum itu kembali pada BPK. Hanya saja, saya titip agar Dinas PUPR gencarakan teguran kepada para penyedia jasa, agar mempercepat penyelesaian,” Pungkasnya.
Iswanto.
Blitar, infobanua.co.id - Tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah melakukan survei dan…
Dumai, infobanua.co.id - Pasangan calon nomor urut 3, H Paisal, SKM, MARS dan Sugiyarto tampil…
BATULICIN, infobanua.co.id - Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri) Tanah Bumbu gelar forum…
Blitar, infobanua.co.id - Dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan jurnalis di Bojonegoro beberapa hari lalu.…
Nunukan, infobanua.co.id - Bangunan Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Nunukan, milik Dinas…
Banjarmasin, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengumumkan usulan…