infobanua.co.id
Beranda Blitar DPRD Kab.Blitar Paripurnakan P-APBD Kab.Blitar Tahun 2021

DPRD Kab.Blitar Paripurnakan P-APBD Kab.Blitar Tahun 2021

Blitar, Infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, menggelar Rapat Paripurna, bertempat di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar, jalan Kota Baru, Kanigoro, Kamis 02 September 2021.

Paripurna kali ini dengan agenda Penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Blitar Tahun 2021.

Rapat Paripurna dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito didampingi Wakil Ketua DPRD, Abdul Munib dan Mujib, serta anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Tampak hadir juga Bupati Blitar, Rini Syarifah, Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso dan
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Izul Marom.

Yang kesemuanya juga telah melakukan protokol kesehatan dengan benar dan ketat.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, mengatakan, rapat paripurna hari ini merupakan tindak lanjut surat dari Bupati Blitar nomor 900/1766/409.204.2/2021 tanggal 01 September 2021 perihal penyampaian nota keuangan Perubahan APBD 2021 dan Ranperda tentang penjabaran perubahan APBD Tahun 2021.

“Berdasarkan jadual yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus), maka DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian penjelasan Bupati terhadap Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun 2021,” kata Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito.

Sementara, Bupati Blitar, Rini Syarifah dalam penyampaiannya menjelaskan, pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2021, dilakukan untuk menyesuaikan atau mengakomodir perubahan kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.

Selanjutnya Rini Syarifah, berharap agar Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 untuk dilakukan pembahasan dan disepakati bersama sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Besar harapan kami, agar pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD T.A. 2021 segera disepakati bersama mengingat waktu efektif pelaksanaan Perubahan APBD kurang lebih hanya 3 bulan saja,” pungkasnya. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan