Categories: Jawa Barat

Tak Miliki IPAL, PT. Sogura Terancam Ditutup

CIANJUR, infobanua.co.id – Perusahaan yang bergerak di bidang Ayam petelur, PT Sogura Internasional,yang beralamat di Kampung Buniayu, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, belum mengantongi izin Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL).

Seksi Penegakan Hukum, Bidang Pengendalian Lingkungan dan Kerusakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin mengatakan, jika dalam jangka waktu tiga bulan perusahaan tersebut tidak melakukan pembuatan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Pertama sanksi tertulis, yaitu surat peringatan SP 1-2 dan 3, begitu juga Ada sanksi paksaan Pemerintah,”ujar Ia usai melakukan Sidak bersama DPRD, Dinas Perizinan dan Satpol-PP, ke PT Sogura di Kampung Buniayu, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Jumat (3/9/2021).

Dindin menegaskan, mau tidak mau, pihak perusahaan harus melaksanakan apa yang di arahkan oleh LH.

“Kalau masih tidak ada upaya-upaya, kita bisa menggiring ke ranah hukum,” tegasnya.

Kendati demikian, Dindin mengaku bahwa hasil investigasi di Lapangan, belum menemukan air limbah yang keluar dari perusahan tersebut.

“Namun nanti pas produksi pengisian kandang baru ada limbah, berarti kita akan mengambil sempelnya dari kandang itu untuk diuji di Labotarium,” kata Dindin.

Meski begitu, Ia memberikan kesempatan kepada perusahaan yang sudah menunjuk konsultan mengenai pertek IPAL secara keseluruhan, karena IPAL nya harus ada perubahan.

“Sehingga ada itikad baik dari perusahaan untuk memperbaiki perizinan-perizinan ini,” tandasnya.

Sementara itu manajemen perusahaan PT Sogura Internasional, saat hendak diwawancarai pihaknya enggan berkomentar.

Terpisah Tokoh Masyarakat Kecamatan Haurwangi, Marham Saepudin mengungkapkan, perusahan PT Soguro Internasional sudah berproduksi sejak tahun 2019.

“Sudah jelas dalam amanat UU 32 Tahun 2009 Tentang Perindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bila izin IPAL belum diterbitkan seharusnya pihak perusahaan tidak boleh beroperasi,” bebernya.

Mahram mengatakan, pada prinsipnya masyarakat itu menginginkan tetap tidak beroperasi selama perusahaan itu belum memiliki tempat pengolahan limbah yang sesuai dengan aturan.

“Yang ke dua, masyarakat itu tetap berprinsip, bahwa yang namanya perizinan harus ditempuh sebelum melakukan kegiatan usaha. Jadi apabila belum terbit semua perizinan tentang kegiatan usaha diharapkan tidak melakukan dulu kegiatan usaha itu pada prinsipnya,” pungkasnya.

Hasbi (Abi).

infobanua

Recent Posts

Pos Pengawasan Kelautan di Nunukan Ambruk, Pemprov Kaltara Dituding Lalai

Nunukan, infobanua.co.id - Bangunan Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Nunukan, milik Dinas…

4 jam ago

DPRD Kalsel Umumkan Pengusulan Pemberhentian Gubernur Sahbirin Noor dan Pengangkatan Wakil Gubernur

Banjarmasin, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengumumkan usulan…

10 jam ago

Program Prioritas Kementerian Koperasi jadi Trending Topic

Jakarta, infobanua.co.id - PROGRAM prioritas Kementerian Koperasi yang dijabarkan oelh Menteri koperasi Budi Arie Setiadi…

10 jam ago

Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

Jakarta, infobanua.co.id - KOMISI III DPR RI menetepkan Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan…

11 jam ago

Telkomsel Pastikan Kesiapan Infrastruktur Telekomunikasi untuk Pilkada 2024 di Area Pamasuka

infobanua.co.id – Dalam rangka mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Telkomsel Area Papua, Maluku,…

11 jam ago

Turun ke Pesisir Selatan, Andre Rosiade Pastikan Program Pusat Akan Mengalir Jika RA-NASTA Menang

Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Turun lansuang serta menyempatkan diri bertemu dengan masyarakat di Pesisir Selatan,…

11 jam ago