Wakil Rakyat Ajak Warga Batola Lebih Mengenal Perda Tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal
Batola, infobanua.co.id – Sebagai bentuk kepedulian terhadap budaya lokal Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Hj Rachmah Norlias menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal dihadapan warga Kecamatan Alalak, Barito Kuala, Minggu (5/9).
Dijelaskannya bahwa maksud dan tujuan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberitahu kepada masyarat bahwa ada peraturan daerah tentang budaya banua dan kearifan lokal, dan juga perlu pelestarian budaya – budaya yang sudah mulai terlupakan.
“Tujuan kita mensosialisasikan perda mengenai budaya dan kearifan lokal ini ialah agar masyarakat yang belum tahu tentang perda ini menjadi tau bahwa ada perda tentang budaya lokal, dan juga budaya lokal ini perlu kita lestarikan, warga kadang – kadang tidak menyadari kalau mereka sudah melakukan tapi tidak tau kalau mereka,“kata Politisi partai PAN ini.
Salah satu penggiat seni Khairiadi Asa mengucapkan mengapa perlu adanya perda ini, karena perda ini diperlukan untuk menangkal generasi muda tidak hanya kecanduan bermain gadget, tetapi juga mengenal budaya banjar dan bisa menyukainya.
“Perda ini salah satunya untuk menangkal agar generasi muda tidak kecanduan gadget saja tetapi juga mengenal budaya banjar dan bisa mencintai budaya banjar.” ucap narasumber sosper Khairiadi Asa.
Selain itu Hendri Dyah Estiningrum, SH Anggota DPRD fraksi PAN Kab. Barito Kuala yang mana juga menjadi salah satu narasumber pada kegiatan ini memberikan saran agar perlu adanya kamus bahasa banjar dan juga untuk melestarikan budaya banjar perlu adanya kerjasama dengan dinas pendidikan.
“Saran kita perlu adanya kamus bahasa banjar agar masyarakat bisa tau lebih luas tentang bahasa banjar, selain itu untuk menunjang melestarikan budaya banjar ini kita perlu bekerjasama dengan dinas pendidikan agar pelajaran muatan lokal ini wajib, baik usia dini sampai menengah atas,” ucap beliau.
Rel/IB