Categories: Jawa Barat

Wagub Jabar Akan Cabut Ijin Sekolah, Jika Terlibat Pungli.

Hal tersebut merupakan ladang bisnis bagi para oknum untuk mengeruk keuntungan ditengah pemberlakuan pembatasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Cianjur, infobanua.co.id – Pungutan liar (Pungli) rawan terjadi dilakukan Sekolah-sekolah di provinsi Jawa Barat khususnya Kabupaten Cianjur. Beberapa biaya yang diluar kewajaran dibebankan sekolah kepada para siswa dan siswi.

Hal tersebut merupakan ladang bisnis bagi para oknum untuk mengeruk keuntungan ditengah pemberlakuan pembatasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum mengatakan, pemungutan biaya oleh sekolah untuk para siswa harus sewajarnya dengan nominal yang tidak memberatkan.

“Bagi kepala sekolah yang masih memunggut biaya kepada siswa sepanjang itu ada kesepakatan dengan ketua komite dan wajar tidak terlalu wah dan itu tidak dijadikan keberatan oleh siswanya, menurut saya sah-sah saja,”katanya.

Menurut UU, jika nominal biaya yang dibebankan sekolah diluar batas kewajaran, maka hal tersebut termasuk bagian dari pungutan liar (Pungli)

“Tetapi jika itu dianggap pungli meresahkan dan tidak memiliki payung hukum itu keputusan komite maka itu kami akan coba mendatangi sekolah tersebut,”ungkapnya.

Beberapa tingkatan sekolah menjadi pengawasan dan tanggung jawab dari pemerintah Provinsi serta Kabupaten dan Kota.

“Jika ada pungli, Kalau tingkat SLTA kami yang akan turun tangan karena kami memiliki tanggung jawab, apabila tingkat SLTP dan SD kabupaten kota yang bertanggung jawab,”ujarnya.

Uu berharap, adanya pembebanan biaya dari sekolah kepada siswa untuk dialokasikan kepada pembangunan sarana dan prasarana.

“Mohon maaf. Harapan kami kepada pihak sekolah, mereka yang memanfaatkan adanya penerimaan siswa baru untuk dijadikan alat membangun kelas, dan meningkatkan sarana dan prasarana sehingga masuk sekola SMA, SMK ada yang sekian puluh juta, itu yang kami harapkan,”paparnya.

Uu menyampaikan, apabila ada sekolah yang meminta dalam anggaran PPDB yang tidak sesuai agar dilaporkan untuk dievaluasi, bahkan kemungkinan ijinnya akan dicabut jika sesuai realita yang ada melanggar payung hukum.

“Ingat ijin SMK sekarang sulit. makannya yang telah memiliki ijin itu dipelihara dengan baik. Kalau sudah di cabut sulit sekali untuk dikeluarkan kembali ijinnya,”pungkasnya.

(Abi /B.Muslim).

infobanua

Recent Posts

PPAPD 2024 di Kotabaru Resmi Ditutup, Asisten Perekonomian Apresiasi Partisipasi Pemuda

KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…

2 jam ago

XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi dan Cianjur

Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…

4 jam ago

Pelni Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…

5 jam ago

Seni Pertunjukan Minangkabau: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…

6 jam ago

Pj Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal

Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…

6 jam ago

Masjid Roudhotul Jannah Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…

7 jam ago