infobanua.co.id
Beranda Sekadau Conference Press Polres Sekadau mengungkapkan beberapa tindakan pidana

Conference Press Polres Sekadau mengungkapkan beberapa tindakan pidana

Sekadau, infobanua.co.id – Conference Press Polres Sekadau pengungkapan pidana, yang terjadi di wilayah hukum polres kabupaten Sekadau (Kamis 09/09/2021)
Kapolres AKBP .K.Tri Panungko sudah melalui tahapan penyelidikan dan dalam tindakan pidana yg kita tangani,
Penaganan yang kita lakukan, ada beberapa penanganan yang sudah kita tangani, menjadi konsumsi kami, terkait, tindakan pidana pengerusakan, terhadap kantor kecamatan Nanga mahap, pasca kejadi tentunya, bebebrpa rangkaian tindakan” yang sudah terjadi, yang di lakukan oleh
“Saudara (S) dan (C) yang akan di kenakan pasal 170 ayat (1) atau pasal KUHP Pasal 406 ayat (1) Jonto pasal 55 ayat 1 KUHP
Pengerusakan terhadap bangunan kantor camatan Nanga mahap. Hal ini bahwa sangat menyalahi aturan, dan menuntut solusi atas keputusan, rapat pada tgl 22 Juni 2021 yang tertuang, dalam berita acara 300/223, tentang keputusan penutupan Tambang emas Tampa ijin (Peti).
yang di putus kan oleh porkopimka, pada tgl 26Juni,2021, hinga mengakibatkan demo menuntut solusi atas Penutupan peti, sehinga pelaku saudara (S) dan (C) bersama masyarakat lain nya melakukan, pengerusakan dengan melempar mengunakan batu dan kayu. Ke arah kantor kecamat Nanga mahap Hinga rusak.
“melalau saksia-saksi yang sudah kita lihat dalam kejadian tersebut, bahwa 2 orang tersangka sudah kita aman kan, tentunya kita akan tindak lanjuti, sesuai ketentuan hukum yang ada di Indonesia,, ucap kapolres
Lanjut Kapolres mengatakan, Tersangka berinisial HG dengan tindak pidana penganiayaan , tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP ” jelasnya di Aula Polres Sekadau.
Tersangka sendiri saat ini disampaikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena sesuai pasal yang disangkakan ancamannya dibawah 5 (lima ) tahun.
Kejadian penganiayaan bermula ketika pelaku, tidak terima atas tudingan, korban melalui aplikasi WhastApp yang menyatakan bahwa pelaku adalah.
“narasumber terhadap berita yang dimuat oleh wartawan berita trend , yang mana isi pada berita. LPSE  tersebut berisi tentang “Proses Gugurnya PT dan CV dibidang konstruksi oleh Pokja , yang jadi perbincangan para direktur PT dan CV.
“Atas tudingan tersebut pelaku merasa terhina dan akhirnya mengajak korban untuk bertemu dan mengatakan akan mempolemikkan korban , kemudian pelaku menanyakan keberadaan korban dan setelah mengetahui korban berada di warkop Kongkow diterminal Lawangkuari,
pelaku langsung menghampiri korban dan duduk disebelah korban sambil marah -marah ” kamu nuduh saya” sambil menepuk memukul meja.Setelah itu pelaku meninju korban
kearah wajah dan mengenai bagian bibir korban, setelah di tinju, korban minta maaf kepada pelaku jika salah dan korban mengatakan akan melaporkan kejadian pemukulan ini kepihak kepolisian ” ucap Kapolres Sekadau AKBP.K.Tri Panungko/
Lanjut Kapolres juga mengatakan, tersangka dalam pencurian buah sawit milik PT. Multi Prima Entakai(MPE) pada Kamis 26 tgl Agustus 2021 sekitar jam 20.00 wib di sebuah parit jalan Blok C divisi 8 wilayah perkebunan kelapasawit milik PT MPE.
Tersangka (A) melakukan patroli ke kebun Divisi 7,8 dan 11 dimana divisi tersebut ada pemanen buah. Oleh pihak perusahaan, dan para pekerja sudah selesai melaksanakan pemanen.
kemudian tersangka mengambil buah Tampa memberitahu, pihak perusahaan mengambil buah kelapa sawit , kurang lebih 2 ton buah yang sudah di ambil dari kebun milik PT MPE,
Ucap nya,
Tersangka A menghubungi tersangka H yang merupakan ipar dari tersangka A, untuk mengangkut buah tersebut, dengan tujuan ingin di jual, selanjut nya, tersangka H yang mengetahui buah hasil curian,
selanjut nya petugas melakukan pengamanan di perusahaan MPE, mendapat kan laporan bahwa kehilangan buah.
Hinga lansung Melakukan penyelidikan terhadap tersangka H mencurigakan di rumah tersangka H. Terdapat banyak buah di lakukan introgasi, kemudian tersangka H mengakui atas kejadian dan pembuatan nya, tutup kapolres

Bagikan:

Iklan