Blitar, Infobanua.co.id –Meskipun Kota Blitar sudah masuk PPKM Level 3, tapi Resepsi Pernikahan di Kota Blitar sementara masih dilarang.
Karena Satgas tidak ingin kecolongan dengan ledakan kasus covid-19, akibat turunnya level PPKM tersebut.
Walikota Blitar, Santoso mengatakan, sejumlah kegiatan yang menimbulkan kerumuman banyak orang,
termasuk resepsi pernikahan sementara ini belum boleh di lakukan.
“Untuk acara pernikahan yang boleh dilaksanakan hanya akad nikah dan temu manten, serta pembatasan tamu disesuaikan dengan tempat acara, maksimal hanya 30 orang saja,” kata Walikota Blitar, Santoso, Jum’at 10-09-2021.
Menurut Santoso, pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan, mulai dari tingkat RT sampai dengan Kecamatan.
“Sampai sekarang warga masyarakat Kota Blitar sudah mematuhi aturan, nantinya apabila ada warga yang melanggar, akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” jlentrehnya.
Sementara itu, salah satu warga di Lingkungan Pengkol, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, yang enggan ditulis namanya, berharap agar resepsi pernikahan yang menerapkan protokol kesehatan secara benar dan ketat dapat ijinkan.
“Satgas Kecamatan dapat membuat perjanjian dengan keluarga yang bersangkutan, sebagai jaminan. Apabila melanggar, siap untuk dibubarkan,” pungkasnya. (Eko.B).
Blitar, infobanua.co.id - Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan solidaritas antar Instansi, maka Polres…
Boven Digoel, infobanua.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel menggelar doa bersama dan…
Muara Samu, infobanua.co.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Paser menggelar peringatan Hari Guru…
Karawang, infobanua.co.id - Karawang merupakan salah satu kota memiliki tingkat perekonomian yang sangat dinamis sehingga…
Blitar, infobanua.co.id - Tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah melakukan survei dan…
Dumai, infobanua.co.id - Pasangan calon nomor urut 3, H Paisal, SKM, MARS dan Sugiyarto tampil…