Blitar, Infobanua.co.id –Meskipun Kota Blitar sudah masuk PPKM Level 3, tapi Resepsi Pernikahan di Kota Blitar sementara masih dilarang.
Karena Satgas tidak ingin kecolongan dengan ledakan kasus covid-19, akibat turunnya level PPKM tersebut.
Walikota Blitar, Santoso mengatakan, sejumlah kegiatan yang menimbulkan kerumuman banyak orang,
termasuk resepsi pernikahan sementara ini belum boleh di lakukan.
“Untuk acara pernikahan yang boleh dilaksanakan hanya akad nikah dan temu manten, serta pembatasan tamu disesuaikan dengan tempat acara, maksimal hanya 30 orang saja,” kata Walikota Blitar, Santoso, Jum’at 10-09-2021.
Menurut Santoso, pihaknya terus melakukan pemantauan di lapangan, mulai dari tingkat RT sampai dengan Kecamatan.
“Sampai sekarang warga masyarakat Kota Blitar sudah mematuhi aturan, nantinya apabila ada warga yang melanggar, akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” jlentrehnya.
Sementara itu, salah satu warga di Lingkungan Pengkol, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, yang enggan ditulis namanya, berharap agar resepsi pernikahan yang menerapkan protokol kesehatan secara benar dan ketat dapat ijinkan.
“Satgas Kecamatan dapat membuat perjanjian dengan keluarga yang bersangkutan, sebagai jaminan. Apabila melanggar, siap untuk dibubarkan,” pungkasnya. (Eko.B).
KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…