Categories: Jawa Barat

Satu Oknum Kades Kembali di Penjara, Menambah Daftar Kasus Korupsi DD di Cianjur

Cianjur, infobanua.co.id – Oknum Kepala Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi DD di Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, APH telah menetapkan dua orang mantan Kepala Desa, masing-masing sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (DD), yaitu mantan Kades Bunisari dan Mantan Kades Cimacan.
Dan pada hari jumat, tanggal 10 September 2021 kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, secara resmi menetapkan oknum Kepala Desa Gudang aktif berinisial (ES), dan langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Cianjur selama 20 hari kedepan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Brian, saat di konfirmasi terkait alasan penahanan oknum Kades tersebut mengatakan, jumat kemarin kita tahan. Karena dia telah melakukan penyelewengan APBDes Tahun 2018.
“Yang bersangkutan ditahan karena masih menjabat sebagai kades aktif, ditakutkan ada potensi yang bersangkutan untuk menghilangkan barang bukti,” ujar dia saat di konfirmasi di Kantor Kejari di Jl. Dr.Muwardi Bypass, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Senin (13/9/2021).
Ditanya, langkah selanjutnya dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut, sosok kasi Pidsus menegaskan,kasusnya terus dalam pengembangan.
“Terus dalam pengembangan dengan memanggil saksi – saksi,” tandas Brian.
Disinggung soal potensi kerungian uang negara negara tersebut, Brian belum bisa memberikan keterangan, karena menurutnya, saat ini masih di hitung oleh Inspektorat.
“Untuk kerugiannya masih menunggu. Karena saat ini masih dihitung pihak inspektorat,” pungkasnya.
Terpisah Dudi Aryadikara ketua APDESI kecamatan Cikalongkulon,mengatakan merasa prihatin dengan adanya kasus yang dialami oknum kades tersebut,dan ini merupakan satu cerminan bagi kita semua.
“Prihatin dengan kejadian ini,memang kita harus transparan dengan keuangan negara,kita tidak boleh sembarangan menggunakan keuangan negara apalagi untuk kepentingan pribadi,” Ucap Dudi,Senin (13/09/2021).
Dudi menyebutkan Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya bagi saya pribadi, dan mudah-mudahan kita berdoa kepada Allah SWT agar dijauhkan dengan hal ini.katanya.
Untuk kasus ini proses hukum terus harus dilaksanakan, kita APDESI Mengikuti saja bagaimana perkembangannya, mudah mudahan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat yaitu jangan sampai ada kasus korupsi di tingkat desa.pungkasnya.
Hasbi (Abi)

infobanua

Recent Posts

Masjid Roudhotul Jannah Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…

50 menit ago

WSBP Terima Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024

WSBP kembali menunjukkan kinerja luar biasa dengan menerima penghargaan Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2024…

4 jam ago

Apparel Casual untuk Mahasiswa: Tampil Trendi dan Nyaman dengan Produk Bodypack

Kuliah adalah salah satu fase penting dalam kehidupan seorang mahasiswa. Di masa ini, penampilan menjadi…

4 jam ago

Diduga Program PKH dan BPNT Gagal Sasaran, Warga Desa Bengle Kecewa Berat

Karawang, infobanua.co.id - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial…

4 jam ago

Cara Beli Bitcoin di Indonesia: Panduan Sederhana untuk Pemula yang Baru Mulai

Bitcoin adalah salah satu cryptocurrency paling populer di dunia, dan semakin banyak orang di Indonesia…

11 jam ago

Penumpang Puas Berkali-kali Naik Taksi Online Listrik Evista di Dua Bandara

Para penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, memberikan…

12 jam ago